Bejat !!! Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Beristri Anak Lima Diringkus Polisi

0



SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, Seorang pria beristri dan anak lima inisial Y alias Iyus (48) warga Rawang asal  Desa Tanjung Mulia Dusun Suka Rame, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Propinsi Sumatera Utara di tangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap bunga anak di bawah umaur warga Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir Wilayah Hukum Polsek Panipahan,Senin (01/09) Sekira Pukul 10.00 WIB.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK melalui Kaposek Palika IPTU Boy yang di konfirmasi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan Whatt Shappnya,Jumat (04/09).

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan pelaku Y terhadap korban Mawar, Pelaku Y juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik pelapor dengan cara mencium bibir korban Mawar dan meremas-remas payudara korban."Terang Juliandi.

"Menurut Junaidi berdasarkan pengakuan orang tua Mawar , Aksi pelaku Y membuat prilaku Mawar berubah, merasa curiga dengan perubahan anak nya lalu orangtua Mawar menanyakan kepada Mawar lantas menceritakan kejadian yang dialaminya dengan pelaku Y, tidak terima anaknya di cabuli,orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut."Terang Juliandi lagi.

Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku Y di tangkap pada Selasa,(2/09/2020), Sekira Pukul 21:00 WIB oleh Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono dan langsung menggelandangnya di Hotel Prodeo Polsek Panipahan beserta Barang Bukti 1 Helai Celana Jeans panjang warna biru dongker merk Dominant,1 helai baju kaos lengan pendek berwarna kuning yang bergambar merah hitam merk "Decor",1 helai Bra warna merah jambu merk "Pia Oli".

KRONOLOGIS


Menurut saksi kata Junaidi, peristiwa itu berawal di rumah pelapor beralamat di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika sejak bulan Agustus 2020 lalu,Saat itu pelaku Y baru menyewa rumah disamping rumah pelapor dan korban Mawar di Panipahan Darat Kecamatan Palika.

Pelaku Y sudah berkeluarga memiliki seorang istri dan lima orang anak,awal perkenalan pelaku dan korban tepatnya pada bulan Agustus 2020 lalu sekitar Pukul 20.00 WIB,pada saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita-cerita didepan teras rumah Pelaku.

Ketika itu pelaku Y juga duduk di teras depan rumahnya,lalu pelaku Y meminta nomor HP korban Mawar dengan perkataan "Dek,ada no Handphonemu ?,lalu dijawab korban Mawar "untuk apa ?" Lalu pelaku Y berkata, "Mintaklah",karena korban dan pelaku bertetangga tanpa curiga korban Mawar memberikan nomor handphone miliknya kepada pelaku Y, setelah korban memberikan nomor handphone kepada pelaku kemudian pada pagi harinya,waktu itu korban lupa pada hari dan tanggalnya atau tepatnya di bulan Agustus 2020 Sekira Pukul 08.00 WIB,saat korban Mawar sedang duduk didepan rumahnya tepatnya dikursi panjang dan ketika itu pelaku Y datang dan duduk di teras rumah korban Mawar sambil bermain handphone.

"Ketika itu pelaku Y memanggil korban Mawar dengan panggilan "Dek Tengok ini",ketika itu pelaku Y mempertontonkan Video Porno yang ada tersimpan didalam handphone milik pelaku kepada korban Mawar,dan ketika itu korban Mawar sempat menolak namun pelaku memaksa korban agar korban menonton video porno yang ditujukan kepada korban dan pelaku juga menyuruh korban agar Korban memegang alat kemaluan Pelaku dengan perkataan,"Dek pegang dulu kemaluan Abang",lalu jawab korban Mawar,"Tidak maulah Bang",lalu pelaku Y memaksa korban dengan mengatakan "Bentarnya Dek,Bentar", ketika itu korban tetap menolak dan pelaku Y seketika marah kepada korban dan pelaku Y tiba-tiba memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban ke kemaluan pelaku dan memasukkan tangan korban ke dalam celana pelaku,Papar Juliandi.

Ancaman Kurungan

"Pelaku Kita jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara."Pungkasnya.

| Ahmad Samsuni

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)