Samudranews.com-Lhokseumawe-Aceh, Jajaran Polres Lhokseumawe Polada Aceh berhasil meringkus dan mengembangkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Tentara Aceh Merdeka (TAM) di Bawah Pimpinan Mukhtarurddin Alias Siwah yang diduga pelakukan tidak penculikan (TP) dengan menggunakan Senpi, Samudra di amankan di Ds . Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.Jumat (18/9/2020).
Informasi yang di himpun media ini menyebutkan bahwa, pada hari Selasa 15 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB Tim gabungan Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana penculikan di 2 lokasi berbeda. Penangakapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 303 / IX / 2020 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 11 September 2020.
Ke dua tak terduga TP Penculikan yang berhasil di ringkus berinisial IAI (28) pekerjaan wiraswasta, warga desa Tijin Kec.Ulim Kab. Pidi Jaya.
Kemuduan AU alias Ayah Rin (40) pekerjaan wiraswasta, alamat desa Bale Panas Kec. Juli Kab. Bireuen.
Sementara yang menjadi korban pencikan Maimun Dawis (44)
Wiraswasta warga Desa Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Bersama para Tsk Petugas turut mengumpulkan bukti berupa
• 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1663 UM
• 1 (satu) unit handphone merk Samsung
• 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
. 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam nopol BL 1363 ZJ.
. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis AK56
. 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis SIG SAUER
. 5 (lima) butir amunisi senpi SIG SAUER
0,24 (dua puluh empat) butir amunisi Senpi AK
Peristiwa Penculikan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pkl. 18.30 WIB di Ds. Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Menurut istri korban awalnya tidak melihat bahwa suaminya telah dibawa / diculoik oleh orang yang tidak dikenal, dan kemudian pelapor mengecek cctv rumah nya dan meminta bahwa suami nya beserta mobil yang dikendarainya telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal sebanyak 3 (tiga) orang, dan kemudian istri korban membuat laporan polisi ke Polres Lhokseumawe.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Tim gabungan dari unit V resmob sat reskrim polres Lhokseumawe dan subdit jatanras ditreskrimum Polda Aceh melakukan pengembangan terhadap pelaku penculikan MJ Cs dan pada pukul 18.30 WIB tim gabungan melakukan penangkap terhadap tersangka AU aliaya Ayah Rin dirumahnya di desa Bale Panas Kec. Juli Kab. Bireun selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari rabu tanggal 16 september 2020 pukul 05.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IAI di depan Bank Aceh dipinggir jalan.
Pada saat itu tersangka IAI baru kembali mengantar korban peculikan kerumah korban bersama dengan pelaku atas nama KOPASUS. Setelah mengantar korban dari Banda Aceh menggunakan mobil L 300.
Dari tsk AU alias Ayah Rin petugas menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api api jnis AK 56 dan 1 pucuk senpi genggam SIG SAUER dan amunisi senpi SIG SAUER 5 butir serta amunisi senjata api AK 56 sebanyak 24 butir dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.
| Red