SamudraNews.com-Serdang Bedagai-Sumut, Jika pajak dengan pernyataan KPU RI pada saat Raker dengan Mendagri, KPU, Bawaslu & DKPP di ruang sidang komidi II DPR RI.
Terkait dengan tafsir KPU di daerah bawah dukungan terhadap parpol tidak bisa di cabut kembali.
Sementara menurut KPU pusat jika Paslon tunggal maka pendaftaran di buka kembali dan perbolehkan perubahan komposisi dukungan tetapi dengan syarat apa bila di daerah komposisi partai politik yang tersisa itu tidak mencukupi sekurang kurang 20 persen, kalok maka kurang boleh, tetapi jika lebih kompo sisi 20 persen maka dia daftar sendiri.
Dan itu upaya yang harus dilakukan KPU sesuai keputusan Mahkama Kontitusi (MK) telah sungguh-sungguh.
Menyikapi pernyataan KPU RI maka peluang untuk Paslon Petahana Soekirman & T.Ryan dapat mendaftar ke KPUD Sergai pada tanggal 11-13 Sebtember 2020 semakin terbuka lebar.
Lantas menurut Komunitas Simalungun Batak Jawa (SIBAJA) Sergai, atas nama kebenaran walau banyak pihak mengharapkan Beriman dan Trendi itu gagal mengikuti kompentisi Pilkada Sergai pada 9 Dessember mendatang.
Bahkan, Upaya menghempang jalan Soekirman yang saat ini memilih bergandengan dengan Tengku Ryan Novandi terlihat nyata. Penolakan berkas pendaftaran pasangan yang akrab disapa Beriman dan Trendi itu menjadi bukti nyata bahwa pesaing tak sanggup mengalahkan Soekirman di atas arena sesungguhnya. Untuk itu, Soekirman harus dijegal, agar tak dapat melangkah ke ring pertarungan sesungguhnya.
tandasnya.
