SamudraNews.com-Serdang Bedagai-Sumut, Formulir pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman - Tengku Ryan Novandi kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Komisioner KPUD Serdang Bedagai. Namun, terdapat perbedaan pendapat diantara 5 Komisioner KPUD tersebut. Menurut Soekirman, Komisioner Bidang Hukum KPUD Serdang Bedagai Bayu Afriyanto menyatakan menerima berkas pasangan dengan jargon Beriman & Trendi tersebut.
"Namun Pak Bayu, tidak mau menandatangani berita acara penerimaan berkas tersebut, karena dissenting opinionnya (pendapat berbeda dari mayoritas) tidak dimasukkan kedalam berita acara" tutur Soekirman di Kantor KPUD Serdang Bedagai (6/9/2020).
Sebelumnya, Berkas pencalonan pasangan ini juga dikembalikan pada Jumat, 4 September 2020, dinyatakan tidak lengkap karena terdapat perbedaan nama pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan dikertas (hard copy).
"Pak Bayu menerima berkas kami, tapi dengan catatan, harus diklarifikasi apakah berkas di sipol sudah sesuai dengan berkas yang dikertas" tambahnya.
Soekirman juga mengucapkant terima kasih kepada Pimpinan Partai pendukungnya yakni Nasdem, PAN, dan PKS. Akan tetapi, Soekirman minta agar Zulkifli Hasan jangan berkecil hati karena KPU tidak mengakui kepemimpinannya di Sipol KPU.
"Saya mohon, agar pak Zulkifli Hasan dan pak Edi Suparno, berkenan untuk menjelaskan duduk perkara berkas kami di KPU RI" imbuhnya.
Pengacara pasangan Soekirman - Tengku Ryan Novandi, Jonizar,SH mengatakan bahwa terdapat kejanggalan diberita acara yang tidak dimasukkannya dissenting opinion Komisioner KPUD Serdang Bedagai Bayu Afriyanto.
"Intinya 4 komisioner menolak, 1 divisi hukum menerima, masalahnya opini pak Bayu tidak dituangkan dalam berita acara tersebut" imbuh Jonizar.
Menurutnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai baru mengirim surat minta petunjuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait masalah ini per 6 September 2020, bukan kemaren per 4 September 2020. Terkait masa pendaftaran, Dia melanjutkan bahwa sesuai aturan PKPU, jika calon hanya satu, maka akan dilakukan perpanjangan 3 hari yakni 10,11,12 September nanti.
"Jadi, 10,11,12 nanti kita akan mendaftar kembali, juga akan kita lakukan sengketa ke Bawaslu setelah putusan dari KPUD Serdang Bedagai" tutupnya.
Saat awak media menanyakan terkait jabatan Soekirman yang memimpin Partai Amanat Nasional Sergai, Dia menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dan meluruskan aturan-aturan partai sesuai dengan AD/ART.
Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir menegaskan, tidak ada dua surat dukungan dari PAN atau B1-KWK.
PAN menegaskan, yang dikeluarkan dan dipegang oleh pasangan Soekirman-Tengku Ryan lah yang diakui.
"Itu sebenarnya tidak ada dua. Kita pegangannya yang terakhir dikeluarkan oleh DPP. Yang terakhir dikeluarkan oleh DPP itu adalah untuk Soekirman-Tengku Ryan. Walaupun tembusannya belum ada di DPW, tapi informasi dari DPP sudah kami dapat. B1-KWK yang terakhir adalah milik Soekirman-Tengku Ryan," jelasnya, Minggu (6/9).
Yahdi menjelaskan, secara administrasi surat-menyurat, yang diakui adalah yang terakhir atau terbaru.
Dikatakannya, jika ada keputusan yang berubah sebelumnya, hal tersebut wajar terjadi di partai politik.
Dia mencontohkan Pasha Ungu yang batal maju pada Pilgub Sulteng akibat salah satu partai mencabut dukungannya.
"Jadi tetap satu B1-KWK. Yang kita akui adalah yang terbaru. Terbaru itu adalah untuk pasangan Soekirman dan Tengku Ryan," ujarnya.
Ia pun menyayangkan sikap KPU Sergai yang tidak profesional. Seharusnya KPU melakukan penelitian terhadap berkas bakal pasangan calon.
"Sebenarnya KPU harus bijaksana juga meneliti itu. Kita minta KPU bertindak profesional meneliti, mengecek dan klarifikasi. Klarifikasinya ke mana, ya ke partai," katanya.
KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir.
Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.
"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya 1 pendaftar," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9).
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
| Sergai ngtren
