Polsek Mandau Ringkus Sepesialis Pencuri Mobil Palkir Di SPBU Duri

0




SamudraNew.com - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus Dua tsk Spesialis Pembobol Mobil di SPBU Duri, dan satu orang berhasil meloloskan diri, (DPO).

Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberetan sebagai berikut, 

Adapun inisial kedua pelaku, BS (23) warga Kulim, Km. 10, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan RR (31) warga Jln. Pipa Air Bersih, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, kedua nya di ringkus di rumah nya masing masing.

Polsek Mandau Setelah menerima laporan dari korban, M (42) Laki-Laki warga, Koto Alam Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yang di perkuat oleh saksi-saksi yang bernama, WE (40) Perempuan warga, Koto Alam Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, pada Sabtu tanggal 19 September 2020, sekira pukul 21.30 Wib, kedua tersangka tersebut, di tangkap dan jerat ke dalam perkara, TP. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, nelalui Kasi Humas Polsek Mandau menjelaskan, spesialis pembobol mobil di SPBI Duri, masing-masing tersangka di tangkap, di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan di Jln. Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa,- 1 (satu) unit sepeda motor, merek Genio warna Merah - Putih tanpa No. Pol. milik Tsk BS- Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan seratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Coklat merek BaeLer ,1 (satu) buah Handphone senter merek Nokia, warna Biru.

Sedangkan dari tersangka RR, disita Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima seratus ribu rupiah)- 1 (satu) buah Dompet kulit warna Hitam, - 1 (satu) buah Handphone senter merek Nokia, warna Biru .

KRONOLOGIS

Pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 10.30 Wib, di tempat kejadian perkara, (TKP) SPBU KM. 11, di Jl. Lintas Duri Dumai KM. 11, Desa Sebangar, Kec.  Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) buah Tas, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.

Kejadian berawal pada saat Pelapor bersama Istri dan Anaknya Pelapor, berhenti di TKP untuk pergi ke kamar mandi, kemudian mobil tersebut Pelapor tinggalkan dalam keadaan terkunci.

Lalu saat Pelapor kembali lagi, ternyata pintu mobil sudah dalam keadaan (terbuka) sudah tidak terkunci, dan 1 (satu) Tas bermotif batik putih coklat, yang berisikan uang tunai sebesar lebih dari Rp.  8.000.000, - (delapan juta rupiah), Kartu ATM dan KTP Suami Istri sudah tidak lagi / hilang.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lanjut lagi yang disampaikan oleh Kompol Arvin, untuk penangkapannya begini kronologisnya, Berdasarkan laporan diatas, dan hasil penyelidikan di TKP, diketahui atau diperoleh informasi, bahwa Pelaku pencurian, terhadap Tas Korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 8.000.000,- yang ditinggal Korban di dalam mobilnya, diduga adalah Saudara (BS) DKK.
Berdasarkan informasi tersebut, atau sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal mencari tahu keberadaan Sdr. BS (Tersangka) di sekitar TKP, dan sekira pukul 21.30 Wib, barulah Tersangka berhasil di tangkap, di Jln. Lingkar Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, dan hasil introgasi Tersangka mengakui, bahwa telah melakukan Pencurian terhadap Korban.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dari Tersangka ialah berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- sisa uang hasil pencurian, dari pembagian Sdr. (D) sekarang (DPO) kepada Tersangka.

Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa, pencurian yang dilakukan terhadap Korban tersebut dilakukannya, bersama 2 (dua) orang temannya yang bernama, D (DPO) dan RR (DPO).

Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Sdr. (RR) dan Sdr. (D), sekira pukul 23.30 Wib Tersangka Saudara (RR) berhasil ditangkap, di Jln. Tegal Sari Km. 4, Desa Balai Makam, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, sedangkan Sdr. (D) berhasil melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka 2 (RR) ialah berupa Uang tunai, sejumlah Rp. 1.500.000,- uang hasil Pencurian, yang telah dibagi oleh Sdr. (D) yang sekarang (DPO), kepada Tersangka.

Selanjutnya Team Opsnal membawa Tersangka, dan barang bukti ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

| Koto 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)