SamudraNews.com-Aceh Timur - Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib, SH, resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19).
"Perbuppengertian penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencagah dan mengendalikan wabah COVID-19 di Aceh Timur," kata Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (10/9/2020).
Dikataknnya, perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang didalamnya mengandung 31 pasal. "Pasal demi pasal tentang ketentuan dan ketentuan serta sanksi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, penginapan, termasuk berbagai jenis jasa makan dan kafe atau warung kopi," ujar bupati yang akrap disapa Rocky.
Dalam Bab I Perbup ketentuan tentang ketentuan umum, Bab II yang berkaitan dengan ruang lingkup, Bab III tentang pelaksanaan, Bab IV tentang pemantauan dan evaluasi serta Bab V tentang sanksi. Bab VI tentang jenis izin, Bab VII tentang sanksi sanksi administrasi, Bab VIII tentang kewenangan dan pendelegasian mengatur administrasi, Bab IX tentang larangan protokol protokol, dan Bab X tenang evaluasi dan pelaporan.
Selanjutnya, Bab XI tentang pembinaan dan pengawasan, Bab XII mengatur soal sosialisasi dan partisipasi, Bab XIII tentang pendanaan, Bab XIV tentang ketentuan lain, dan Bab XV ketentuan penutup. "Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, b dan c mengatur tentang sanksi ringan, sedang dan berat terhadap pemilik, pengelola atau penanggungjawab kegiatan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang dan berat," sebut Rocky.
Perlu layanan, pengaturan diatur, seperti sanksi ringan berupa sanksi lisan dan tulisan, sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman terbuka. "Pembantuan berat pembantuan denda administratif terhadap usaha mikro dan kecil sebesar Rp50 ribu, usaha menengah sebesar Rp300 ribu dan usaha besar sebesar Rp1 juta," sebut bupati.
Tidak hanya untuk usaha kecil, menengah dan sedang, tetapi disiplin prorokol kesehatan juga berlaku untuk segala lini kehidupan bermasyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, pasar, pekerja kontruksi, tempat penyelenggara kegiatan pertemuan, pameran dan pertemuan, dan pabrik atau industri. Artinya, seluruh aktifitas di luar rumah wajib masker, termasuk pelajar, guru di sekolah atau madrasah atau santri dan guru ngaji di dayah dan balai pengajian, "demikian Rocky.
Herdian
|
