SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Seorang oknum wartawan media online di Kota Langsa berinisial IR alias Danton, Senin (28/9/2020), resmi melaporkan ke Polres Langsa oleh Abidin Efendi alias Ai>, yang merupakan Pengusaha Kuliner di Kota Langsa.
Danton dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik-baik SARA, dengan tidak ada pemerasan. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: BL / 76 / IX / 2020 / Reskrim, tanggal 28 September 2020.
Kuasa Hukum Aavatar, Muslim A Gani SH usai melaporkan perkara tersebut mengatakan, pihaknya akan menggiring kasus ini hingga ke Pengadilan, agar kedepan jangan ada lagi pemberitaan yang mengancam nama baik seseorang SARA serta berlatarbelakang unsur pemerasan.
"Yang paling penting juga, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak mengundang isu SARA dengan membuat istilah-istilah yang bermuara kepada perpecahan dikalangan masyarakat Kota Langsa. Apalagi kehidupan bermasyarakat di Kota Langsa dengan beragam etnis, selama ini berjalan harmonis. Jadi jangan dipancing isu SARA," ujar muslim.
Menurut Muslim A Gani, tujuan pihaknya membuat pelaporan tersebut adalah untuk menghentikan berita-berita tidak populer yang berpotensi memecah-belah masyarakat.
Lantas awak media ini pada hari Selasa (29/9/2020) mengkonfir masi oknum watawan (Danton red)
terkait dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan isu sara, dia mengatakan akan siap menghadapinya.
"Saya siap menghadapinya, karena apa yang saya tuangkan dalam pemberitaan itu sesuai fatkta bukan HOAX", katanya.
Menurutnya, apabila tidak terbukti tuduhan tersebut maka menjadi sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya akan membuktikan bahwa peryataan tersebut fitnah belaka, maka sangsi hukum terhadap fitnah tersebut harus dipertanggung jawabkan," kata Danton
Kata Danton, mereka telah mengalihkan isu terhadap bangunan tanpa IMB dengan mengatakan hal yang tidak benar dan diluar dari subtansi masalah.
Lebih lanjut dikatakan, masalah bangunan tanpa IMB, namun mereka tunding pemerasan.
"Saya akan membuktikan kebenaran sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku," tegas Danton.
| ROBY SINAGA
