Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus Pelaku Penyalah Guna Narkoba

0


SamudraNews.com.Langsa-Aceh,
Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tsk inisial RD (43) diduga pelaku penyalahguna Narkotika Jenis Sabu. 


Dalam pres rilis yang di terima media ini Jumat (2/10/2020) Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, mejelaskan bahwa  pada hari Kamis (1/10/2/2020) sekira pukul 23.30 Wib, Unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus  tersangka penyalah guna narkoba  jenis Sabu inisia RD (43) yang tercatat warga Gp.Raja Tuha Kec.Manyak Payed Kab.Aceh Tamiang.

Tsk RD diringkus berdasarkan informasi dari perangkat desa Gp.Raja Tuha Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Gampong tersebut tempat berkumpulnya para pemuda yang di duga sering menggunakan Sabu dan sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kemudian Pihak Kepolisian yang Berdasarkan informasi Dari Masyarakat tersebut, anggota dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba mellkukan pengintayan, dan setelah meyakini tsk sebagai pelaku penyalah guna narkoba makat di lakukan penangkapan.

Sedangka  barang bukti yang berhasil di sita dari palaku berupa : 
- 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
- 1 (satu) set Bong.
- 1 (satu) korek mancis
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru hitam dengan nomor : 0852 6992 3096.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6585 UM.

Saat ini tsk bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut, tadas kasat Narkoba.


| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)