Warga Aceh Singkil Masih Banyak Yang Melanggar Prokes

0


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Dalam operasi masker tersier yang dilaksanakan petugas di Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, 29 orang warga terjaring razia Minggu (11/10/2020).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani kepada wartawan, mengatakan, Dengan terjaringnya 29 warga yang melanggar Perbup Aceh Singkil tentang penggunaan masker, menandakan masyarakat kita masih mengabai kan protokol kesehatan.

Dari 29 orang itu, sebanyak 15 orang diberi sanksi kerja bakti sosial, hafal ayat pendek Alquran hingga hafal kalimat pancasila bahkan push-up. Sedangkan 14 orang lainnya membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 50 ribu, ”ujarnya.

"Kalau sanksi sosial membersihkan sarana prasarana umum seperti menyapu jalanan, membersihkan saluran, membersihkan toilet umum dan lain-lain," jelas Ahmad Yani. 

Ahmad Yani menyebutkan, razia dilakukan pihaknya bersama tim gabungan TNI, Polisi dan Dishub sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2020.

"Selain di Simpang Bazis, razia juga dilakukan di perbatasan fanau Paris dan Suro," tambah Ahmad Yani.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2020 yang mengatur soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara itu, lanjut Ahmad Yani, total denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan sampai kini sekitar Rp 2 juta. 

Selama berlakunya Peraturan Bupati itu, masih banyak masyarakat yang belum tertier masker di luar rumah, ”ujarnya.

| Ris

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)