Samudranews.com-Bengkalis, Pengusaha pasir ilegal, berhasil di ciduk pihak ke polisian Polda Riau dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (12/11/2020).
Pengusaha pasir yang terjaring dalam razia penambangan pasir ilegal sebanyak, 10 orang termasuk anggota pekerja dari pertambangan ilegal tersebut.
Ada pun barang bukti yang di bawa angota Polda Riau di antaranya 4 unit alat berat dan 4 unit mesin sedot pasir dari pengusaha pasir ilegal, yang berada di jalan Sakabotik dan jalan jambu RT 02 RW 09 desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis, tandasnya
Sementara itu infirmasi yang di teriama media samudra news.com dari humas Polsek Mandau Ilham Amin bahwa berhubung humas sedang dalam masa pelatihan di Pekanbaru beliau mengarah kan untuk ke
Bhabinkamtibmas
Ipda Yenial yandra Polsek Mandau dan beliau membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09/11/2020 pukul 13.00 WIB telah di gelar operasi razia penjaringan penambangan pasir ilegal dari pihak Polda Riau dan Dinas Lingkungan hidup" tegasnya.
Sementara itu Alamsyah ketua Polmas pun membenarkan adanya razia penambangan pasir ilegal. "Iya menang benar razia penambangan pasir ilegal itu di operasikan dari pihak Polda Riau" ujarnya.
Sedangkan informasi yang di himpun media ini dari pemilik pertambangan ilegal bahwa, pihak desa Boncah Mahang juga menerima upeti dari penambangan pasir tersebut.
"Memang benar kami menyetor kepada kades sebanyak Rp 2000/kubik, sementara pada saat proyek lagi ramai-ramai nya bisa 300 kubik/hari, untuk dana tersebut kemana kami tidak tahu"ujarnya.
Sementara menutut Ditreskrimsus Polda Riau, Andri Sudarmadi mengatakan bahwa,
Kasus ini masih di dalami oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau.
"Masih kita proses yang kita temukan di lapangan. Terkait kades masih kita dalami." tandasnya.
| Rls/ Koto
