ASN Terlibat Politik Praktis Kemendagri Tegur Walikota Binjai

0


SamudraNews.com-Binjai-Sumut, 
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pilwakot kota Binjai 9 Desember 2020. Akhirnya berbuah surat teguran dari kementerian dalam negeri kepada walikota Binjai M. Idham.

Surat teguran Kemendagri yang tertanggal 27 Oktober 2020 kepada walikota Binjai itu ditanda tangani oleh Inspektur Jendral Kemendagri,  Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama menteri dalam negeri Tito Karnavian.

Ini terkait dengan belum adanya tindak lanjut dari walikota Binjai sehubungan dengan turunnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada pilkada 2020.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai yang ditemui senin (2/11) mengakui kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah memproses 3 ASN Pemko Binjai. Tetapi ASN yang merupakan eselon di Pemko Binjai tersebut seolah tidak acuh. Bahkan kini bertambah lagi ASN yang dilaporkan ke Bawaslu yang dinilai tidak netral. Selain pejabat eselon 2 dan 3, ada juga Lurah yang terang terangan mendukung salah satu paslon.

Teguran kepada kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketua KASN, dan ketua BAWASLU tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindak lanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, akan dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian. Sementara kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindak lanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.

Sesuai dengan peraturan pemerintah no: 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindak lanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran dari Kemendagri.


| YN 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)