SamudraNews.com-Binjai-SUMUT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dan menyalahi aturan dalam berbentuk billboard yang terpasang di kota Binjai.
Penertiban yang dilakukan pada selasa (24/11) itu dilaksanakan Bawaslu bersama pihak Polres kota Binjai, Kodim 0203/LKT, KPU kota Binjai, Satpol PP, serta satu unit mobil crane milik dinas Lingkungan Hidup kota Binjai.
Ketua Bawaslu Binjai Ari Nurwanto mengatakan, adapun APK yang ditertibkan adalah APK yang bergambar pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai yang ilegal dan tidak di design oleh KPU kota Binjai.
" Jumlahnya ada sebanyak 23 billboard. Dari jumlah itu, semua APK yang kita ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan. Sebab sesuai kesepakatan, setiap paslon hanya boleh menambah satu alat peraga kampanye (billboard) selain yang difasilitasi oleh pihak KPU kota Binjai " ujar Ari Nurwanto yang memantau langsung dilokasi penertiban.
" Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kota Binjai, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi pilkada kota Binjai yang hanya tinggal 14 hari lagi. Mari kita ke TPS pada 9 desember mendatang, dan jangan lupa tetap mengutamakan protokol kesehatan" urai ketua Bawaslu tersebut.
Ditempat yang sama Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, yang turun langsung dilokasi penertiban mengatakan, kedatangan ketempat itu dalam rangka memantau dan memberikan pengamanan kepada Bawaslu kota Binjai.
" Pihak Polres Binjai menurunkan sebanyak 15 personil untuk memantau dan mengamankan penertiban ini, salah satunya untuk mengatur lalu lintas" tegas Kapolres kota Binjai tersebut.
Walaupun saat penertiban itu cuaca dikota Binjai sedang diguyur hujan gerimis, namun eksekusi penertiban itu tetap dilaksanakan. Untuk penertiban APK ilegal dimulai dari jalan Soekarno - Hatta, tepatnya disimpang Megawati kilometer 18 Binjai.
| YN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dan menyalahi aturan dalam berbentuk billboard yang terpasang di kota Binjai.
Penertiban yang dilakukan pada selasa (24/11) itu dilaksanakan Bawaslu bersama pihak Polres kota Binjai, Kodim 0203/LKT, KPU kota Binjai, Satpol PP, serta satu unit mobil crane milik dinas Lingkungan Hidup kota Binjai.
Ketua Bawaslu Binjai Ari Nurwanto mengatakan, adapun APK yang ditertibkan adalah APK yang bergambar pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai yang ilegal dan tidak di design oleh KPU kota Binjai.
" Jumlahnya ada sebanyak 23 billboard. Dari jumlah itu, semua APK yang kita ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan. Sebab sesuai kesepakatan, setiap paslon hanya boleh menambah satu alat peraga kampanye (billboard) selain yang difasilitasi oleh pihak KPU kota Binjai " ujar Ari Nurwanto yang memantau langsung dilokasi penertiban.
" Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kota Binjai, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi pilkada kota Binjai yang hanya tinggal 14 hari lagi. Mari kita ke TPS pada 9 desember mendatang, dan jangan lupa tetap mengutamakan protokol kesehatan" urai ketua Bawaslu tersebut.
Ditempat yang sama Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, yang turun langsung dilokasi penertiban mengatakan, kedatangan ketempat itu dalam rangka memantau dan memberikan pengamanan kepada Bawaslu kota Binjai.
" Pihak Polres Binjai menurunkan sebanyak 15 personil untuk memantau dan mengamankan penertiban ini, salah satunya untuk mengatur lalu lintas" tegas Kapolres kota Binjai tersebut.
Walaupun saat penertiban itu cuaca dikota Binjai sedang diguyur hujan gerimis, namun eksekusi penertiban itu tetap dilaksanakan. Untuk penertiban APK ilegal dimulai dari jalan Soekarno - Hatta, tepatnya disimpang Megawati kilometer 18 Binjai.
| YN