SamudraNews.com-Serdang Bedagai - Nekat mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangganya, tsk S (25) diringkus korbannya sendiri, guna menghindari amukan massa akhirnya TSK di amankan oleh Polsek Perbaungan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, terjadi di kediaman korban, Ngatemin (50) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,
Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan Minggu (8/11/2020) mengatakan bahwa, kejadian pencurian itu Jumat (6011/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Pada saat itu, korban sedang menurunkan kayu bakar dari sepeda motor didepan rumahnya dan pelaku sedang berada di dalam rumah korban.
Selanjutnya pelaku S keluar dari rumah dan anak korban memberitahukan kepada bapaknya bahwa Handphone di ambil pelaku.
Selanjutnya korban mencoba mengejar pelaku, namun tidak ketemu. Kemudian pada hari Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 07:00 WIB, korban menemukan pelaku mengamankannya serta menyerahkan kepada Kadus dan membawanya ke kantor Desa untuk di interogasi.
Akan tetapi, warga yang kesal melihat ulah pelaku mulai menyerangnya. Guna menghindari amukan massa selanjutnya warga menghubungi Polsek Perbaungan dan menyerahkannya untuk diamankan dan proses hukum.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP merk Vivo Y20 warna biru dan 1 buah kotak handphone merk Vivo Y20 warna biru", katanya..
Saat ini tsk telah di amankan di Mapolsek Perbaungan guna proses pemeriksaan lebih lanjut" tandas kapolres.
| DK