SamudraNews.com–Duri, Tim, Opsnal Reskrim Polsek Mandau terus memburu orang-orang yang masuk kedalam jaringan benda haram walaupun sudah beberapa kali berhasil membekuk para Bandar, Kurir maupun pemakai dari benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut tidak membuat pihak kepolisian puas.
Kali ini Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil membekuk 7 orang Jaringan Narkotika jenis sabu 1 diantara tersangka adalah seorang wanita yang merupakan diduga berperan sebagai Kurir.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan 7 orang Jaringan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu berinisial ES seorang wanita, S, CB, BH, MS, DS dan M.
"Kronologis
Berawalnya pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah ES di Jl. Lintas Duri - Dumai KM.18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik Kamis (12/11) via WhatsApp.
Ditambahkan Kompol Arvin, Setelah melakukan pengintaian sekitar pukul 18.00 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan Tersangka ES, S, CB, dan BH yang sama-sama berada didalam rumah tersebut.
"Sekitar pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan Tersangaka MS di Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo yang berada didalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama DS dan Tersangka M," terangnya.
Pada saat mengamankan para tersangka, disebutkan Kompol Arvin, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mendapatkan barang-bukti (BB) Narkotika jenis sabu, beberapa Handphone dan satu unit sepeda motor.
BB yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau dari ES berupa 3 paket Shabu siap edar berat kotor 0,7 gram, 1 unit Handphone merek Evercross, 1 buah Dompet Kulit warna Coklat - Putih, dan Uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
BB dari Tersangka CB berupa 1 paket Sabu berat kotor 0,3 gr, 1 unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Biru tanpa Nomor Polisi, dan 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam.
BB dari Tersangka BH hanya satu unit Handphone android bermerek Vivo warna merah dan Narkotika jenis sabu-sabu tidak ditemukan.
BB dari MS berupa 45 paket Narkotika jenis Sabu siap edar berat kotor 9 gr, 1 buah Kotak Permen Mentos, 1 lembar potongan Tissue, 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold, 1 buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Sabu, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000 (lima ratus lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Sementara itu BB yang berhasil diamankan dari Tersangka DS 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam dan dari Tersangka M juga hanya satu unit Handphone merek Samsung lipat warna putih.
"Saat ini ketujuh Tersangka beserta BB sudah dibawa oleh Team Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau guna untuk dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Arvin Hariyadi Sik.
| Koto
