Puluhan Massa AMUK Riau Geruduk Gedung KPK

0



SamudraNews.com–Jakarta,  Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat untuk keadilan Riau (AMUK Riau) beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada hari Jum'at 20 November 2020 menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih yang dimana sebagai markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puluhan massa Amuk Riau tersebut menuntut kepada pihak KPK agar segera menetapkan Tersangka yang terlibat dalam kasus Gratifikasi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning dari PT CGA yang sudah menjerat Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya aksi damai tersebut di Gedung Merah Putih yang menuntut agar pihak lembaga anti rasuah tersebut menetapkan Tersangka baru yang terlibat dalam kasus Gratifikasi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"KPK sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut, Namun perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (23/11).

Ditambahkan Ali, Sebagai penegak hukum, pihak penyidik KPK juga harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku dan tidak bisa asal dalam menangani suatu perkara.

"Pun demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," terangnya.

Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK, disebutkan Ali Fikri, juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Memang didalam persidangan ada fakta-fakta dari Keterangan saksi mengarah siapa saja yang menerima gratifikasi tersebut namun pihak penyidik KPK harus mengumpulkan bukti lain untuk memperkuat dalam penetapan Tersangka," pungkasnya.

| JALI KOTO

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)