SamudraNews.com-Rokan Hilir, Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) yang dilakukan oleh inisial "N" (29) warga jalan poros Sungai Manasib RT 005 / RW 003 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, pada hari Minggu (15/11/20) sekira Pukul 10.30 Wib.
Kepada awak media Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (16/11/2020) membenarkan bahwa,
Petugas mengaman pelaku atas dasar Laporan Polisi korbannya Ibnu Afri Handoko,15 Tahun, seorang Pelajar yang tinggal di Dusun Harapn Jadi RT 04 RW 02 Kepenghuluan Sungai Manasib ke Polsek Bangko Pusako yang melaporkan pelaku dengan di dampingi oleh para saksi Ibnul Hanapi, 17 tahun, warga Dusun Harapan Jadi RT 04 RW 02 Kepenghuluan Sungai Manasib, dan Amat 25 tahun, alamat di Jalan H. Annas Maamun Gang Damai RT 020 RW 08 Kepenghuluan Sei Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Nomor Laporan : LP / B / 57 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 09 November 2020.Tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, (Curas)
Setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tsk "N" baru pulang ke rumah orang tuanya, maka Tim Reskrim Polsek Bangko Pusako bergerak menuju ke diaman orang tua Tsk "N".
Saat dilakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, ternyata terlapor di dalam kamar bersembunyi di bawah kasur, dan saat diamankan oleh petugas tsk "N" tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya "N" di boyong ke Mapolsek Bangko Pusako guna proses hukum lebih lanjut, ujar AKP Juliandi.
Sambung Kasubbag Humas "Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka yang merugikan korbannya sejumlah lebih kurang Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah). Dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX Tanpa Nomor Polisi dan tanpa CapNoka :MH31S70069K549797 Nosin : 1S7-549839, tsk dipersangkakan Pasal 365 Jo 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana ini,
Kronologis
"Pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2020 sekira pukul 19:30 WIB, pelapor dan satu orang temannya keluar dari rumah tujuan main internet di Kantor Balai Desa dengan memakai jaringan WiFi Kantor Desa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 6903 PW warna hitam dengan nomor rangka MH31S70069
K549797 dan No mesin 1S7-549839 An Elijen Purba.
Sesampainya pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tiba tiba datang tsk "N" menghampiri pelapor dan meminjam sepeda motor pelapor, akan tetapi pelapor tidak memberikannya. Kemudian N meminta untuk di antarkan, namun pelapor juga tidak mau, kemudian terlapor meminta antarkan kepada teman pelapor, namun teman pelapor juga tidak mau, hingga kemudian tsk N mendorong pelapor lalu N langsung menghidupkan sepeda motor pelapor dan merampas handphone pelapor, Merk Oppo A1 warna hitam yang pada saat itu di pegang oleh pelapor, lansung melarikan diri ke arah Teluk Bano.
Lantas pelapor mengadu pada orang tuanya dan orangtua pelapor langsung menuju mapolsek Bangko Pusako guna melaporkan kejadian tersebut.
Disaat pelapor membuat laporan Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang meletakkan sepeda motor di Gang Damai Sungai Manasib, selanjutnya Kanit Reskrim bersama pelapor mendatanginya dan benar sepeda motor tersebut berada di Gang Damai yang tersandar pada pohon sawit dalam keadaan mati atau rusak.
Selanjutnya pelapor bersama barang bukti nya di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6000.000.- ( enam juta rupiah).
| Humas/Amad Samuni