Habib Rizieq Di Jerat Pasal Berlapis

0



SamudraNews com-Jakarta, 
Rangkaian kasus hukum yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab setelah kepulangannya dari Arab Saudi ke Tanah Air bertambah panjang.

Baru-baru ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.

Rizieq menjadi tersangka bersama menantunya, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi memastikan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis.

"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkap Andi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa ketiganya sebagai tersangka dalam pekan ini.

Tanggapan Bima Arya

Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

Saat itu, Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Padahal, MER-C yang merupakan organisasi sosial kemanusiaan di bidang kegawatdaruratan medis tidak terdaftar sebagai pihak yang dirujuk untuk melakukan tes Covid-19.

MER-C juga tidak tercatat punya laboratorium untuk melakukan tes Covid-19.

Polemik itu membuat Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor turun tangan.

Bima harus mendatangi RS Ummi beberapa kali menyoal swab test Rizieq tersebut. Ia juga bahkan sempat menegur keras RS Ummi yang tidak mengetahui adanya swab test terhadap Rizieq di rumah sakit tersebut.

Setelah dirut RS Ummi ikut ditetapkan sebagai tersangka, Bima Arya kemudian angkat bicara.

"Kan itu wilayah kepolisian. Pokoknya saya menghormati proses hukum," singkat Bima, saat dikonfirmasi, Senin.

Kata FPI

Setelah pemimpinnya kembali ditetapkan sebagai tersangka, pihak FPI juga ikut berkomentar.

Pengacara FPi Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menduga hal itu akan terjadi.

"HRS sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan," ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Kasus Kerumunan

Kasus RS Ummi tersebut menjadi kasus ketiga yang menjerat Rizieq sejak ia pulang ke Indonesia pada November 2020.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Terkait Tes Swab Rizieq Shihab

Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun kerumunan itu terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Rizieq kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus ini.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan enam tersangka di kasus ini. Selain Rizieq, tersangka lainnya yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Tak hanya itu, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Menurut polisi, berbeda dengan acara di Petamburan, kegiatan di Megamendung tersebut tidak memiliki kepanitiaan. Maka dari itu, sejauh ini, Rizieq masih menjadi tersangka tunggal di kasus tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung tersebut awalnya ditangani oleh Polda Jabar. Belakangan, kasus itu ditarik ke Bareskrim Polri.

| Kompas.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)