Ini 12 Aitem Temuan Inspektorat Langsa Yang Belum Diselesaikan Oleh Geuchik Senebok Antara, Ada Apa?

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Carut marut pemerintahan Gampong Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur menimbulkan bau aromo KKN yang semakin jelas. Indikasi carut marut nya pemerinta tersebut tidak terlepas dari peran perangkat desa nya yang di angkat dari kalangan keluarga dekat, seperti Anak, adik kandung dan yang masih ada hubungan darah nya.

Fakta tersebut terungkap atas hasil audit dan laporan Tim Inspektorat kota Langsa pada tanggal 30 September 2020 lalu di temukan ada penyimpangan yang di lakukan oleh Geuchik tersebut. Ada pun dugaan 12 penyimpangan itu sebagai berikut : 

1.Pemberhentian dan pengakatan prangkat Gompong tidak sesuai kentuan. Melanggar Permendagri no 67 tahun 2017.

2.Penerima Bansos tidak memenuhi kriteria. Melanggar Kemensos no 145/HUK/2013.

3.Pengelolaan BUMG  2019/2020 tidak sesuai ketentuan. Melanggar Perwal Langsa no 14 tahun 2016.

4 ADM pengelolaan aset Gampong belum tertif. Melanggar Permendagri no 1 tahun 2016.

5.penatausahaan keuangan Gampong belum tertif. Melanggar Perwal Langsa no 4 tahun 2019.

6.Pajak penghasilan 2019 belum di setor 283.000. Melanggar Permendagri no 4 tahun 2019.

7.Dana gampong thn 2019 yang berasal APBN Rp. 4.854000 belum di pertanggung jawabkan. Melanggar Perwal Langsa no 4 tahun 2019.

8.Kemahalan harga pembelian barang PPK Rp. 4.785.000. Melanggar Perwal Langsa no 31 tahun 2015.

9.Penglolaan anggaran Gampong dari pendapatan lain 2019 Rp. 5.176.529 tidak sesuai ketentuan. Melanggar Permendagri no 20 tahun 2018.

10.Kelebihan pembayaran pekerjaan fisik anggaran APBN tahun 2019,Rp. 6.277.395. Melanggar Perwal Langsa no 31 tahun 2015.

11.Kemahalan harga pengadaan bahan bangunan sekat kamtor Geuchik Senebok Antara  Rp. 6.100.000. Melanggar Perwal Langsa no 31 tahun 2015.

12. Mengangkat prangkat tamatan SD-SMP. Melanggar Permendagri no 67 tahun 17 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri no 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian prangkat desa yaitu pasal 2 ayat (1)dan (2) pasal 2 ayat (2) pasal 3, pasal 5, ayat (6) serta pasal 6 ayat (1) dan (21).

Dan adanya dugaan pelanggaran 12 Aitem Temuan Inspektorat kota Langsa  yang di lakukan oleh oknum Geuchik Senebok Antara di Amini oleh PJ.Inspektur Sahrial, SE,Ak.

"Benar ada temuan dari tim Inspektorat yang harus di pertanggung jawabkan oleh oknum Gechik Senebok Antara" Ujar Sahrial selaku PJ.Inspektur pada awak media ini Kamis (25/2/2021) lalu.

Kata dia, pihak nya menunggu hasil dari Tim Tindak Lanjut.

" Kita sedang menunggu informasi dari Tim Tindak lanjut" tandas Sahrial.

Dengan demikian masyarakat berharap ada nya tindakan tegas dari intansi terkait guna mengusut dugaan penyelewengan ADD yang sudah di lakukan oleh Geuchik Senebok Antara.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)