Abu Alex Meminta Polisi Priksa Keapsahan Ijazah Geuchik Terpilah Paya Damam Dua

0


SamudraNews.com-Aceh Timur, Setelah terendus dugaan Ijazah palsu yang di gunakan MU dua kali mencalon kan diri menjadi kandidat Geuchik Gampong Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur menuai polemik bahkan tidak menutup kemungkinan merembet ke ranah hukum.

Untuk itu Wakil Ketua Bidang Huhungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) H M Ali Abusyah, atau yang di sapa Abu Alex angkat bicara dan mengatakan, Polisi harus kerja keras karena dugaan ijazah Palsu itu sudah pernah digunakan sejak 6 tahun yang lalu saat mencalonkan kepala Desa Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.

Diduga dua kali mencalonkan diri maju sebagai kandidat Geuchik
Paya Demam Dua, MU menggunakan Ijazah Palsu, ujar Abu Alex kepada media ini Kamis (18/3/2021).

"Kita minta Bupati Aceh Timur jangan terburu buru menantik Geuchik terpilih Gampong Paya Demam Dua, polisi juga harus segera bertindak menelusuri dugaan Ijazah palsu tersebut ujar Abu Alex.



Sebagai mana kita ketahui sebelum ada dua warga Gampong Paya Demam Dua, yang merasa keberatan dan Protes terhadap ijazah yang duga  palsu.

Lebih lanjut Abu Alex menyebutkan, Ijazah No: 03/LPI/DNS/2006 atas nama Mu, yang dikeluarkan oleh Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa'adah Paya Demam SA, tidak memenuhi syarat, karena Pesantren mengeluarkan ijazah terhadap santri yang tidak pernah mondok di Pasantren itu.

"Kita menduga Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa'adah Paya Demam SA, diduga mengeluarkan ijzah dengan melawan ketentuan hukum", ujar
Abu Alex.

Menurut Abu Alex, Pihak Pesantren yang menerbitkan Ijazah diduga melawan hukum dapat dijerat Pasal 68 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, ujar nya.

Lanjut Abu Alex kemudian penerima atau yang mengunakan ijazah tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jelas Abu alex lagi.

Andai kata ijazah itu asli   penerbitannya yang keliru, dan ajazah itu muncul nilai yang sangat tidak wajar, sehingga nanti perlu kita uji petik terhadap nilai ijazah itu, kita mintak tim dari kementerian Agama RI atau tim dari Kakanwil Depertemen Agama Provinsi Aceh untuk melakukan croscek terhadap ijazah tersebut, tutup Abu Alex.

Sampai dengan berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan klarifikasi, baik dari Geuchik terpilih Paya Demam Dua maupun pihak Pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Nurussa'adah Paya Demam Sa Kabupaten Aceh Timur Bakan media ini sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Geuchik via telponnya  namun sampai saat ini belum tersambung.

|**

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)