Kegiatan patroli dan sosialisasi tentang Karhutla rutin dilaksanakan oleh Koramil16/Pdw dan Polsek Peudawa sebagai upaya cegah dini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Aceh Timur khususnya di Kecamatan Peudawa.
Pada kesempatan tersebut Serda Nasri Guntung mengatakan, selaku Babinsa ia tak henti-hentinya melakukan imbauan kepada masyarakat Desa binaannya tentang bahaya Karhutla.
"khususnya bagi warga yang ingin membuka lahan dilarang keras membersihkan lahan dengan cara dibakar"," ujarnya.
Aipda Purba menambahkan Sanksi hukum didapat bila ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UUD no. 41 Th 1999 akan di beri sanksi pidana selama 15 tahun dan denda sebesar 5 Miliar.
Di tempat lain Danramil 16/Pdw Kapten Czi Karsono mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh TNI POLRI sesuai dengan instruksi dari Komando atas tentang Karhutla.
"Kami TNI Polri mengajak kepada warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi Kebakaran hutan" ungkapnya.

