![]() |
| Foto ilustrasi |
SamudraNews.com-Langsa-Aceh,Terkait istri Prangkat Gampong Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur sampai saat ini masi tercatat sebagai penerima Bansos, Kadis Sosial Langsa hari ini menyurati Geuchik agar mencoret nama istri perangkat yang masi tercatat sebagai penerima bansos.
Hal itu di sampaikan Kadis Sosial Armia pada media ini Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, Pihak Dinsos sudah pernah memanggil seluruh Istri Prangkat Gampong Senebok Antara yang menerima Bansos, agar mengembalikan uang yang sudah di terima nya, karena itu tidak tepat sasaran.
"Jika istri Prangkat Gampong menerima bansos, jelas ini tidak tepat sasaran dan melanggar Keputusan Mentri Sosial no 146/HUK/2013. Untuk itu hari ini kita sudah menyurati Geuchik Senebok Antara agar mencoret nama istri perangkat Gampong dari daftar penerima Bansos" ujarnya.
melanggar Keputusan Mentri Sosial no 146/HUK/2013 Tentang penetapan kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
Diberitakan sebelumnya ada 9 nama yang menerima bansos yang tidak sesui ketentuan di antaranya :
1.Nurhayati istri Geuchik jenis bantuan PKH/BPNT, setelah kisruh dana di kembalikan ke Dinsos tanggal 5 Juni 2020 sebesar Rp.2.440.000.
2.Mariana istri Kasie Pemerintahan jenis bantuan PKH/BPNT
3.Julianda istri Kaur pembangunan jenis bantuan PKH/BPNT
4.Siti Aminah Istri Tuhapeut jenis bantuan
PKH/BPNT
5.Nursalma istri Kaur Umum jenis Bantuan BST PT.Pos di terima BST 1 kali.
6.Novita Yani Tuhapeut jenis bantuan BST/Pos.
7.Yusnalisa Istri Tuhapeut jenis batuan bansos BRI
8.Muliani Istri Tuhapeut Jenis bantuan BST PT pos
9.Nurmawati istri Tuhapeut jenis batuan BST PT Pos.
Kesembilan nama ini melanggar Keputusan Mentri Sosial no 146/HUK/2013 Tentang penetapan kriteria dan pendataan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
|Roby Sinaga
