SamudraNews.com-Malaysia, Kepolisian Pulau Pinang, Malaysia menangkap seorang warga Aceh karena terlibat pengedaran 623,76 Kg narkotika jenis sabu pada Kamis(25/2/2021), sekitar pukul 02 pagi lalu.
![]() |
BB sabu 623,76 Kg |
Dilangdir oleh media AV-Malaysia Kamis (4/3/2021) Kepolisian setempat juga masih memburu dua warga Aceh lainnya yang berhasil lolos dalam penangkapan tersebut.
Pengarah Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Bukit Aman, Datuk Razarudin Husain, kepada awak media setempat mengatakan bahwa, pengungkapan Sabu tersebut dilakukan, setelah dua anggota polisi melihat sebuah truck dan minibus yang mencurigakan berhenti di belakang sebuah bangunan di kawasan Bukit Mertajam.
Saat didatangi polisi, dua pria berhasil kabur. Sedangkan seorang di antaranya berhasil ditangkap. Kedua warga yang berhasil kabur itu, diketahui bernama Zulfikar (32) dan Hafis (21). Mereka diketahui Negara Indonesia asal Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus sabu di dalam truck serta lima bungkus sabu di apartemen milik pelaku.
Polisi yang melakukan pengembangan, selanjutnya berhasil menangkap kembali empat warga lokal, tiga orang ditangkap di Johor dan 1 orang di Selangor. Mereka diketahui ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain diedarkan di Malaysia, sabu tersebut rencananya juga akan di selundupkan ke Indonesia.
Pihak kepolisian setempat telah berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia terkait pengukapan sabu jaringan internasional yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
| sumber AV-Malaysia