SamudraNews.com-Aceh Singkil-Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus dua kurir dan seorang bandar narkoba dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gunung Meriah.
Bersama para tsk Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 20,79 Kg.
Dalam konfrensi Pers yang di gelar di Aula Vicom Polres Aceh Singkil
Selasa (9/3/2021)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja didampingi Kabag Ops AKP Wagimin, Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik, mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga pelaku.
Kata Kapolres,
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis ganja di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah.
Lantas pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 21:00 Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tempat akan dilakukannya transaksi.
Namun, sepertinya kehadiran petugas di endus oleh para tsk, mereka berpindah lokasi transaksi ke Desa Sianjo-Anjo. Namun Tim Opsnal terus melakukan pengintaian.
"Pengintayan petugas membuahkan hasil, sekitar pukul 23:00 tim dapat menangkap seorang pelaku inisial S yang sedang duduk di cafe" kata Kapolres.
Saat di lakukan penggeledahan dari celana dalam pelaku S, berhasil ditemukan bungkusan kecil dibalut kertas putih, yang berisi narkotika jenis daun ganja kering.
Setelah di interogasi petugas S mengakui masih ada menyimpan barang haram tersebut dalam bagasi sepedamotor milik FJ,(tsk kedua).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dari bagasi motor FJ, benar ditemukan ada tiga bungkus barang bukti (BB) jenis daun ganja kering, dan Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Sianjo-Anjo Kecamatan Gunung Meriah Kapolres, imbuh Kapolres.
Pengkuan kedua pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang berinisial DU warga Desa Lae.Sipola Kecamatan Singkohor.
Berdasarkan pengakuan ke dua tsk kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengintai keberadaan DU yang masih di wilayah Aceh Singkil.
Selanjutnya pada Jumat (5/3) sekitar pukul.00:15 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan ke rumah yang disewa DU di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah.
Namun DU Mengendus kedatangan petugas dan DU pun mencoba melarikan diri dari pintu belakang.
Namun karena kesigapan petugas DU berhasil diringkus, dan saat diinterogasi DU mengaku Narkoba miliknya disimpannya di dalam rumah di laci lemari paling bawah.
Kemuduan petugas menggeledah temapat yang di sebut kan oleh tsk DU, ternyata apa yang di katakan DU benar adanya sari dalam lemari plastik tersebut petugas berhasil menemukan 19 bal Ganja kering dan 1 bungkus pelastik yang sudah terbuka sebanyak 16 bal.
Kemudian DU mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang teman nya inisial K asal Kuta Cane Aceh Tenggara saat ini DPO.
Pengakuan para tsk Ganja kering itu rencananya akan diedarkan di kawasan Aceh Singkil serta sasaran kabupaten tetangga lainnya.
Kemudian Kapolres menyebutkan bahwa, tsk S dan FJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan barang bukti di bawah 1 kilogram.
Sementara DU disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2), tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara.
Kata Kapolres, dalam operasi penangkapan Antik Seulawah itu, Polres Aceh Singkil selain berhasil mengamankan 20,79 kg ganja kering petigas juga mengamankan sepedamotor Honda, timbangan, celana panjang pelaku, celana pendek, 2 buah handphone, lemari pelastik dan uang tunai Rp400 ribu.
"Ini kali kedua pengungkapan ganja sekala besar setelah penemuan ganja tak bertuan sebanyak 60 kilogram di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, 2017 silam" uajar nya.
Kapolres juga meminta Masyarakat aktif ikut melaporkan jika ada upaya peredaran narkoba di daerahnya, dengan melaporkan ke nomor kontak center 110 maupun layanan media sosial, Facebook dan IG #polresaceh singkil.
Dan para pelaku serta Barang bukti saat ini telah di Boyong ke Mapalres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolres.
| KR
