SamudraNews.com-Batu Bara-Sumut, Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penjualan mobil "bodong" yang menggunakan TNKB dan STNK diduga palsu.
Dslam press rilis yang di gelar pada Senin (01/03/21), Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis
didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan bahwa, aksi penipuan tersebut dilakukan, Efiyanto alias Anto dengan menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum pada bukan Agustus 2020 silam dengan harga Rp.62 juta.
"Pengungkapan kasus ini berawal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa tersangka Anto menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum"kata Kapolres.
Kemudian pada 11 Januari 2021, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim mendapat informasi bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit IV Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus bersama personil mengikuti mobil hingga ke rumah Farida Hanum. Kemudian mobil yang dikemudikan anak Farida Hanum bernama Fahrul Roji diamankan.
"Menurut keterangan Farida Hanum, Efiyanto alias Anto mengatakan mobil masih kredit dan setelah lunas maka BPKB-nya diserahkan kepada Farida Hanum".
Dan Farida Hanum mengaku tidak mengetahui STNK mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto adalah palsu.
Merasa di tipu, Kemudian Farida Hanum menghubungi tersangka Anto untuk menjelaskan status mobil yang dibelinya.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Anto tiba di rumah Farida Hanum, petugas yang telah menunggu langsung mengamankan Anto.
"Setelah di introgasi Anto mengakui bahwa dirinya mengetahui STNK mobil yang dijualnya kepada Farida Hanum adalah palsu yang dibelinya dari Riau".
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengecekan fisik berdasarkan nomor mesin dan rangka MHKA6GJ6JKJ130943 : 3NRH464464 ternyata mobil Calya merah tersebut dengan bernomor polisi BM 1384 SW atas nama Nora, beralamat di Jalan Muslim RT/RW 014/005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Sedangkan berdasarkan STNK nomor polisi BK 1637 PM atas nama Hotmalina Purba beralamat di Dusun VA Langkat Indah, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Sedangkan merek mobil sesuai STNK BK 1637 PM adalah Daihatsu Ayla warna Silver Metalic. Nomor mesin dan rangka : MHKS4DA3J333075260 IKRA448507.
"Selain menyita mobil, turut disita 1 STNK atas nama Iswanto, nopol BK 1637 PM, nomor mesin MHKA6GJ6JKJ130943, nomor rangka 3NRH464464, alamat Dusun 1 Desa Sei Ular Kecamatan Secangkang Kabupaten Langkat," papar Kapolres AKBP Ikhwan kepada awak media.
Saat ini Tsk telah di amankan di Mapolres Batu Bara guna pengembangan lebih lanjut.
| RM
