Struktur Gampong Senebok Antara Dikuasai Keluarga Geuchik, Abu Alex: Itu KKN

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Jika sebuah pemerintahan desa sudah di dominasi oleh keluaga Geuchik tentunya pemerintahan Gampong (desa) sudah tidak sehat mengarak ke KKN.

Untuk itu mari kita telisik pemerintahan Gampong Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa yang di pimpin oleh Geuchik dua periode, M.Ali Usman yang mengakat prangkat dari lingkaran keluarga besar nya, untuk itu kita urai satu persatu sesuai data yang ada di meja redaksi, Sabtu (13/3/2021) 

1. Ainun Mardiah anak kandung Geuchik menempati tiga jabatan sekali gus :
a.Kaur keuangan, 
b.Operator Simda, 
c.Bendahara BUMG

2. Abdul halim suami Ainun Mardiah ( menatu Gechik red)
Jabatan : Direktur  BUMG

3. Novita Yani menantu geuchik
Jabatan : Kasih Pemerintahan

4. Ramli menantu kakak Geuchik) 
Jabatan : Kaur Kembangunan

5. Julinda Keponakan Geuchik - istri Ramli
Jabatan : kader BKB

6. Ilyas sahputra sepupu geuchik Jabatan : kaur kesra/TU di berhentikan karena tidak mempunyai ijazah. Diganti kan dengan anak kandung nya  
Nanda Sahputra tanpa melalui proses Penjaringan 

7. Nursalma istri Ilyas Saputra/ibu Nanda Saputra Jabatan : kader BKB

8. Rafsanjani sepupu geuchik Jabatan : Imum dusun Karya Tani

9. Rahmani adik Rafsanjani
Jabatan : kader BKB

10. Faridah keponakan geuchik,Jabatan : Kader BKB kurang mampu dalam membaca

11. Jasril suami Faridah
Jabatan : Penggali Makam

12. Siti Aminah, istri adik Geuchik/Suami Tuha Peut
Jabatan : kader BKB

13. Ida rahmawati keponakan geuchik/adik faridah, Jabatan : kader lansia

14. Mariana istri adik geuchik,Jabatan : kader BKB

15. Rahmatillah menantu kakak Geuchik
Jabatan : awal ( kader BKB) naik jabatan menjadi Petugas Register.

16.M. Yusuf menantu kakak geuchik - ipar rahmatillah, Jabatan : Khatib, belum lama menetap di Seuneubok Antara baru sekitar 1 atau 2 tahun.

Menaggapi hal tersebut Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskand Muda Aceh  (YLBHIMA)  H.M Ali Abusyah yang kacap di sapa Abu Alex angkat Bicara.

Menurut Abu Alex, Wali kota Langsa seharusnya sudah dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku atau memanggil Geuchik yang sudah semena mena dalam menjalan kan Roda pemerintahan  dan  Wali kota Langsa juga dapat menindak tegas intansi yang terindikasi melakukan pembiaran terhadap pengangkatan perangkat dari lingkaran keluar Geuchik Senebok Antara, imbuh nya.

"Apalagi pengakatan tanpa mengikuti prosedur, tentunya ini tidak bisa di benarkan, terutama Kasi Pemerintahan di kecamatan yang berhak memperivikasi berkas calon prakat Gampong sebelum di terbit kan SK oleh Geuchik" ujar Abu Alex lagi.

Kemudian Inspektorat yang sudah melakukan pemeriksaan namun terkesan lamban dalam melakukan tindakan.

"Apa lagi dalam satu kantor di huni lingkaran keluarga Geuchik, otomatis roda pemerintahan tidak berjalan dengan sehat, karena cenderung Kolusi Korupsi dan Nipotisme (KKN)" ujar Abu Alex.

Disamping itu kata Abu Alex, Anak Kandung Geuchik Kaur Keuangan yang merangkap 3 jabatan sekaligus, tentunya ini cenderung ingin memperkaya diri sendiri, sehingga pemerintahan desa tidak sehat.

"Untuk itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh mendesak Inspektorat Langsa secepat nya menindak tegas dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Geuchik Senebok Antara, Dan penerbitan SK yang cacat hukum melanggar Permendari no 67 tahun 2017, Geuchik wajib mengembali kan uang honor sudah di berikan kepada prangkat yang tamatan SD/SMP, dan jika Inspektorat Lamban melakukan penanganan maka Kejaksaan Negri Langsa dapat mengambil alih penanganan kasus ini" desak Abu Alex.

Menurut Abu Alex, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh akan terus mengawal persoalan ini sampai tutas, karena yang disalah gunakan itu uang rakyat bukan uang pribadi Guechik, tandas Abu Alex.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)