Telisik Pengangkatan Prangkat Desa Senebok Antara Yang Kangkangi Permendagri no 67 tahun 2017

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Hasil investigasi Samudranres.com terkait pemerintahan Gampong Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang telah di lakukan oleh oknum Geuchik, Senin (1/3/2021).

Untuk itu disini kita kupas satu persatu, pertama terkait dengan pengangkatan empat orang prangkat desa  yang terindikasi tidak sesuai  Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negri no 83 tahun 2015 tentang pengakatan dan pemberhentian prangkat desa yaitu pasal 2 ayat (1)dan (2) pasal 2 ayat (2) pasal 3, pasal 5, ayat (6) serta pasal 6 ayat (1) dan (21). Karna yang di angkat tamatan SD dan SMP.

Adapun keempat prangkat desa yang saat ini sudah di berhentikan sebagai Berikut: 

Ilyas Saputra Kaur Tata Usaha dan Umum, tamatan SD, lahir 18/05/1966 SK pengangkatan no 02/SK/SNB.A/2020/tanggal 2 Januari 2020 tidak memenuhi persyaratan umur dan pendidikan.

Riduan Usman Kasi pemerintahan Gampong tamatan SD lahir 18 Januari 1971 SK pengangkatan no 04/SNB.A/2020/tangal 02 Januari 2020, tidak memenuhi persyaratan umur dan pendidikan.

Usman Kadus Bukit Awe tamatan SMP tanggal 13 lahir 14 Juli 2070 SK Pengangkatan no 07/SNB.A/2020/tangal 02 Januari 2020, tidak memenuhi persyaratan umur dan pendidikan.

Saiful Bahri Kadus Upaya tamatan SMP tanggal lahir 
tanggal 14 April 1965 no 09/SNB.A/2020/tangal 02 Januari 2020, tidak memenuhi persyaratan unsur dan pendidikan.

Secara logika, ketika SK pengakatan cacat hukum maka honor /gaji yang di terima setiap bulan nya juga tidak sah dan gaji yang di terima selama ini harus di kembalikan ke kas negara atau kas desa.

Hasil investigasi Samudranews.com selaras dengan hasil audit Inspektorat Kota Langsa.

(Bersambung)


| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)