SamudraNews.com-Langsa-Aceh,
Majlis Gabungan Kota Langsa yang terhimpun dari beberapa OKP/ORMAS dan Majlis Ta'lim yang ada di kota Langsa selalu komitmen dan mendukung penuh terhadap pergerakan hukum.
"Namun kali ini kami menemukan kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap kasus penangkapan 2 orang pelanggar Qanun Aceh no 6 Thn 2014 pada tgl 15 Januari 2021 lalu" ujar Tgk Zubir pada media ini Kamis (11/3/2021)
Sambungnya, Hasil penelitian kami semua berkas laporan dan penyelidikan sudah diserahkan ke Jaksa namun Sampai saat ini pihak kejaksaan belum memutuskan hukuman kepada para pelaku.
Ada apa dengan penegak hukum di kota Langsa, tanyak nya.
"Padahal nyata pelanggaran yang dilakukan bukan hanya Qanun Aceh yang dilanggar tapi juga Fatwa MPU Aceh Nomor 01 Thn 2016 "judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram",ujar nya lagi.
Menurut Tgk Zubir, Fatwa MPU Aceh Nomor 03 Thn 2019 "Hukum Bermain Gaim PUGB (Player Unknowns Battle Grounds), Hing Domino dan sejenisnya adalah Haram.
Apakah dengan landasan pelanggaran Qanun dan fatwa MPU Aceh serta lengkap dengan bukti, penjual dan pembeli judi online dan Hingg Domino tidak bisa dihukum ???.
Untuk kata Tgk Zubir, Majlis Gabungan akan menurunkan masa jika kasus penangkapan judi online dan Hingg Domino diabaikan begitu saja,tadasnya.
Sementara itu Kadis DSI dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg,yang di hubungi media ini via WhatsApp nya mengatakan bahwa, DSI sudah mengamankan, dan sudah menyerahkan ke polisi, tunggu P21, DSI tidak ada wewenang untuk meyidik, yang berhak polisi dan kejaksaan, trims, jarya singkat.
| Red
