Pelarian Gembong Narkoba US DPO Poldasu Berahir, 25 Kg Sabu Disita

0


SamudraNews.com-Aceh Timur, US (41) yang disebut-sebut sebagai salah seorang anggota DPRK Bireun dari salah satu partai nasional, yang menjadi bandar narkoba dan mejadi DPO Polda Sumatera Utara itu
ahirnya berhasil di ringkus oleh Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara,Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Bersama US, ikut diciduk seorang warga Kabupaten Aceh Utara, kedua nya diringkus di halama Masjid Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Informasi yang di peroleh, 
Selain kedua tsk petugas juga berhasil menyita 25 bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan memiliki berat 25 kg.

Pengungkapan kasus narkoba kelas kakap itu berawal dari mobil double cabin warna hitam plat  BM 8330 TM yang dikemudilan oleh US,  melaju dari arah Bireuen, ke arah Langsa. Mobil yang ditumpangi dua pria itu sudah dibuntuti sejak dari Bireuen.

Setiba di depan masjid, mobil yang dicurigai itu lalu dihadang dan dihentikan.

Ketika digeledah, petugas menemukan 25 bungkusan berwarna hitam berisi sabu. Tersangka menyembunyikan seluruh barang haram itu di bagian mesin mobil MPV.

Informasi tertangkapnya bandar narkoba itu  cepat beredar melalui media sosial, baik foto kedua tersangka dengan barang bukti di depannya, maupun video penggeledahan mobil dan proses dikeluarkannya barang bukti dari dalam mesin mobil.

Sejauh ini Belum diketahui tujuan penyelundupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, karena hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

|***

 










Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)