Posko PPKM bersekala Mikro dibentuk berdasarkan anjuran dari Pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 3 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro di tingkat wilayah desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran wabah Covid -19.
Serka Nuryadi dalam kegiatanya menjelaskan, Posko PPKM ini dibentuk sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendali dan evaluasi kegiatan Covid 19 dalam sekala Mikro, posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa, jelas Nuryadi.
“Kegiatan kali ini saya bersama Bripka Andi Kurniawan melakukan anjangsana ke Posko PPKM diwilayah desa binaan sekaligus memantau perkembangan serta kelangkapan Posko PPKM di Desa Labuhan Keude,” ungkapnya.