Korban KDRT Cacat Permanen Lopor ke Polres Langsa

0
Korban KDRT mengalami cacat permanen mata sebelah kiri


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Miris !!! Diduga di bawah pengaruh narkoba jenis Sabu Seorang Ibu rumah tangga Zahrina br Bagun mendapat kekerasan dalam rumah tangga hingga cacat permanen, mata sebelah kiri tidak berpungsi lagi karena di lempor Henpon oleh suaminya sendiri H.Sembiring (40).


Dan saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa dengan surat keterangan tanda bukti lapor Nomor
SKTBL/102/VI/2021/SPKT/Polres Langsa /Polda Aceh pada hari Senin (7/6/2021).

Kepada media ini  Zahrina br Bagun (45) warga dsn Damai Gampong Blang Kec. Langsa Kota, Selasa (8/6/2021) malam mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 
30 Mei 2021 pukul 05.wib pagi.

Satu malam dia (terlapor) tidak pulang, dan tiba tiba Jam 5 pagi baru pulang, Sebagai seorang istri wajar saya bertanya kemana dia kok gak pulang, tetapi bukan nya dia mersa bersalah malah memaki saya " Apa urusan mu aku pulang apa tidak , aku sudah muak sama kau " ujarnya menirukan ucapan suaminya.

Lanjutnya, Pagi itu H.Sembiring terus memaki maki dan tiba tiba melempar mata saya dengan Henpon yang di pegang nya. Lantas saya jatuh kelantai dan di larikan oleh anak saya Salsabilah (22) ke RSUD Langsa pagi itu juga, namun karena hari libur Dokter tidak ada sehingga saya harus di rujuk ke RS Pusat Mata SMEC Jalan Iskandar Muda Medan.

" Setelah di rawat selama satu Minggu di RS Pusat Mata SMEC baru saya di beri pulang oleh dokter dan mata sebelah Kiri tida bisa berpungsi lagi" urai nya.

Dia melanjutkan, Setelah pulang ke Langsa pada hari Senin (7/6/2021) Kami langsung membuat laporan ke Polres Langsa.

" Ini yang ke tiga kalinya dia menganiaya saya, tapi kali ini yang parah sampai mata saya tidak berpungsi lagi" imbuhnya 

Menurut Zahrina, pringai buruk suami nya itu kerap terjadi karena di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. "Sebagai seorang istri sudah berulang kali mengingatkannya agar jangan mengkonsumsi sabu lagi, tapi dia selalu marah dan mencaci maki bila di ingatkan. Untuk itu saya berhara pihak kepolisian bisa segera mengkap pelaku, harap nya. 

Disping itu  Ponang Bangun (59) warga Desa Payong kec. Payong Kab. Karo selaku Abang dari korban merasa keberatan atas perlakuan suami nya yang tidak manusiawi dan telah melakukan KDRT yang menyebabkan cacat permanen.

"Sebagai keluarga tentunya kami tidak menerima adik kami di  perlakuankan seperti ini, dan ini harus di proses secara hukum agar ada efek jera terhadap pelaku" tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum mendapat keterangan resmi dari piha k kepolisian dan pelaku juga belum dapat di temui.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)