Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 7 Orang Diduga Pelaku Pungli di Hutan Mangrove

0


SamudraNews.com-Langsa-Aceh,  Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan hutan mangrove, tujuh orang juru parkir (Jukir) di amankan Sat Reskrim Polres Langsa, pada Rabu (16/06/2021) sekira pukul 18.00 wib.

Adapun ketujuh orang yang diamankan yakni, T.AC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22) warga Kuala Langsa, T Ma (17) pelajar, SAF (30) warga Kuala Langsa, Muh (42) warga Kuala Langsa dan SD (22) warga Kuala Langsa.

Kepada awak media Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK  Jum'at (18/06/2021),menjsakan bahwa, saat ini ketujuh oarng diduga telah melakukan pungli tersebut telah di amankan di Mapolres.

"Bersama ketujuh pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti  seperti, 1 blok tiket parkir Rp 2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 Blok tiket parkir mobil Rp. 5000,- CV. Ayudhia Management yang sudah terpakai, Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67.000,-, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160.000" uajar kasat.

Sedangkan uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik  BUSTAMI / H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp. 81.000, dan 1 unit Hp merek Xiami warna putih/emas, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.

"Kepada ketujuh yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun" Tandasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)