Abu Alex Desak Walikota Langsa Copot Tuha Peut Pondok Kemuning Tidak Tinggal di Gampong

0
Abu Laex 

Samudranews.com-Langsa-Aceh, Polemik terkait kinerja Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama yang terkesan di tutup tutupi oleh Ketua Tuha Peut mulai terkuak.

Selain rangkap jabatan sebagai tenaga kontrak di Satpol PP, salah seorang anggota Tuha Peut yakni Wakil Ketua, Zainal Arifin juga tidak pernah lagi tinggal di Gampong.

Minyikapi hal tersebut desakan dari berbagai LSM agar Wali kota Langsa mencopot Wakil Ketua Tuha Peut Pondok Kemuning terus berdatangan.

Kali ini desakan di lontarkan oleh Wakil Ketua Bidang Huhungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA) H,M,Ali Abusyah, atau yang di sapa Abu Alex.

Kepada media ini Jumat  (30/7/2021) Abu Alex mengatakan bahwa dirinya  mendesak wali kota Langsa agar meninjau ulang SK kontrak Zainal Arifin di Sat Pol PP Langsa dan SK Sebagai Wakil ketua Tuha Peut di Gampong Pondok Kemuning, karena kuat duagaan penerbitan SK yang bersangkutan melanggar aturan.

"YLBHI MA mendesak wali kota Langsa Usman Abdulah untuk meninjau kembali penerbitan SK wakil ketua Tuhe Peut yang terkesa mengabaikan aturan dan di sinyalir ketua Tuha Peut pun menutup nutupi kekeliruan anak buah nya" ujarnya.

Ditambahkan nya, Apa lagi informasi yang kita himpun dari masyarakat saat ini Wakil Ketua Tuha Peut tersebut tinggal bersama istrinya di Gampong Paya Bujuk. Sedangkan  untuk mengelabui masyarakat diri nya melakukan menuper sekali-kali saja datang ke gampong lantas malam hari kembali ke rumah istrinya.

"Meskipun, administrasi kependudukannya berlamat di Gampong Pondok Kemuning, tapi selama ini Zainal Arifin, tidak pernah lagi tinggal di gampong" imbuh Abu Alex .

Menurut Abu Alex hal tersebut sudah mengangkangi Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 19 hurup (j) disebutkan bahwa :  BPD (TPG) dapat di berhentikan apa bila bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan.

"Jika alasan yang penting setiap kegiatan kemasyarakatan selalu aktif. Berarti untuk menjadi Tuah Peut diperbolehkan masyarakat dari luar gampong,"kata nya lagi .

Karenanya, ia berharap kepada Wali Kota Langsa untuk segera mencopot Zainal Arifin dari Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning, atau memilih antara sebagai pegawai kontrak di Satpol PP atau menjadi Tuha peut.

"Haltersebut sangat penting di lakukan oleh Walikota Langsa Disamping untuk menghormati aturan yang sudah di tetap kan oleh Mendagri dan memberikan contah kepada masyarakat.

Sementara itu sebelumnya Ketua Tuha Puet Gampong Pondok Kemuning, Asmiadi telah membenarkan Wakil Ketua Tuha Peut bekerja di Satpol PP.

Akan tetapi, sambung Asmiadi, yang bersangkutan pasti datang apabila di undang setiap ada kegiatan di gampong.

"Dia cuma satpol PP pak, kalau setiap ada kegiatan, dia selalu ada di gampong, memang kadang-kadang dia pulang tempat mertuanya. Namun secara administrasi yang bersangkutan juga masih berdomisili di Pondok Kemuning," terang Asmiadi di balik selularnya. 

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)