SamudraNews.com |Aceh Timur - Dalam rangka upaya pencegahan dan memberikan edukasi tentang wabah Covid-19, Anggota Koramil 08/Simpang Ulim Kodim 0104/Atim Koptu Jumadi melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke pasar tradisional Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (04-06-2021).
Penerapkan PPKM bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 dengan melakukan peraturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam tingkat skala mikro, serta memberikan edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berbahaya dan mematikan yang saat ini mengalami peningkatan di berbagai wilayah.
Pada kesempatan tersebut Koptu Sugeng Riyadi dalam Sosialisasinya menyampaikan, perkembangan wabah Covid-19 akan berhasil jika masyarakat disiplin dan patuh terhadap Prokes Covid-19, dan berkurang bahkan selesai jika kesadaran masyarakat dengan tetap menggunakan masker dan cuci tangan serta Physical Distancing.
“kita berharap masyarakat khususnya warga pengunjung pasar agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” imbaunya.

