![]() |
Foto Ilustrasi |
Samudranews.com-Langsa-Aceh, Jika Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Langsa melakukan rotasi pada bawahannya itu hal yang biasa dalam upaya penyegaran, tetapi ada rambu rambu yang tidak boleh di langgar atau di abaikan, apa lagi sampai melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) hanya karena merasa berkuasa atau mementingkan kelompok tertentu.
Seperti hari Senin (12/7/2021) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH, melantik tiga Kepala Madrasah di lingkungan nya, namun rotasi tersebut menuai kotropersi dari bawahannya, pasalnya Hasanuddin mutasi Kapala Madrasah menjadi guru biasa.
" Ini penjaliman dan penghukuman, jika kami bersalah seharus nya ada mupaya pembinaan bukan tindakan semena mena" ujar Marwati S.Ag,mantan kepala sekolah MIN 2 atau yang kerap di sebut Min Pilot.
Dirinya mengaku terkejut karena mendapat Surat Undangan Nomor: B-1891/Kk.01.21/Kp 07.6/07/2021 yang ditandatangani oleh H Hasanuddin tanggal 9 Juli 2021 untuk pelantikan kepala Madrasah, ujar Marwati.
Kekecewaan Marwati sangat wajar karena saat ini diri nya sedang giat-giatnya melakukan pembenahan di internal Sekolah, guna mewujudkan Madrasah unggul di Kota Langsa,tanpa sebab di hukum menjadi guru biasa di Min Sungai Pauh.
" Bukan tidak terma jika harus di mutasi, tetapi di beri alasan yang jelas, padahal saya baru saja mempersiapkan sekolah Inovasi dan masa saya belum habis baru jalan dua tahun, tetapi sudah di jadikan guru biasa", katanya kecewa.
Padahal Kata Marwati, Sesuai Peraturan Mentri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2020 ada 9 aitem yang di langgar kepala Madrasah baru di berhentikan dari jabatan nya, yakni
"Kepala Madrasah PNS Sanggup diberhentikan", apabila:
1.Mengundurkan diri
2.Hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
3.Tugas berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
4.Tidak bisa
melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
5.Diangkat pada jabatan lain
6 Dihukum penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap
7.Menjadi anggota partai politik
8.Mencapai usia pensiun guru
9.Meninggal Dunia
"Dan dari 9 poin ini tujuk kan satu poin saja yang saya langgar" tandasnya.
Jika mengacu pada PMA andai guru yang di mutasi tidak melanggar satu aitem dari 9 aitem yang sudah di tetapkan, maka apa yang di lakukan oleh Kakan Kemenag Kota Langsa yang telah memutasi Dua Kepala Madrasah yang berprestasi menjdi Guru biasa bukan lah sebuah penyegaran namun penghukuman atau penjaliman.
Sebelumnya, Tiga Kepala Madrasah yang dilantik yakni, Rohani SAg, jabatan lama Kepala MTs Bustanul Huda, kini menjabat sebagai Kepala MAN 2 Langsa.
Lalu, Uziana SAg, jabatan lama Kepala MIN 5 Langsa dan jabatan baru sebagai Kepala MIN 2 Langsa atau yang lebih dikenal MIN Pilot.
Selanjutnya, Fakriansyah S.Pd.I, jabatan lama Kepala MI Kampung Meutia dan jabatan baru sebagai Kepala MIN 5 Langsa.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Langsa Drs H Hasanuddin MH saat di konfirmasi awak media kantornya Selasa (13/7/2021) mengatakan bahwa, proses mutasi Kepala Madrasah itu sudah sesuai prosedur dan melalui rapat atau kerja tim.
"Mutasi kepala Madrasah sudah sesui Prosedur, itu bukan keputusan saya sendiri dan kami hanya mengusul kan ke Kanwil" ujarnya.
Pada saat di singgung apa ada di lakukan pembinaan atau teguran sebelum di mutasi, Dan Hasanuddin mengatakan, "teguran sudah kita lakukan kita panggil, Namum teguran secara tertulis tidak kita lakukan" tandasnya.
| HERDIAN