Sat Reskrim Polres Langsa Gulung 6 TSK Curanmor, Pelaku Utama SG Warga Paya Bili II

0


Samudranews.com-Langsa-Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan   12 sepeda motor dan barang bukti (BB) berhasil di sita.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK, Dalam Konpressi Perss nya  Rabu (07/07/2021) menyebutkan pelaku umatan dalam kejahatan tersebut satu orang berinisial SG alias Kucing (33) warga dsn Makmur Gampong Paya Bili II Kecamatan Birim Bayeun Kabupaten Aceh Timur.



"Setelah di lakukan Pengembangan akhirnya petugas berhasil meringkus komplotan lain nya yang berperan sebagai penadah, ada pun tsk lain nya berini sial RH (24) warga Seuneubok Lapang Kec. Peureulak Timur, ZA Alias ​​​​Nonon (33) warga Gp Seuneubok Pase Kec. Sungai Raya, KA (21) warga Gp. Paya Biek, Kec Peureulak Barat, Abd (28) Desa Pertik Kec. Pining Kab. Gayo Lues dan SB (27) warga Desa Pining Kec. Pining Kab. Gayo Lues' urai kasat.

Lanjutnya, Penangakap ke 6 tsk ini  berdasarkan 9 laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
Modus operandi pelaku melakukan pencurian di Sembilan TKP tersebut yaitu dengan caramerusak/
mencongkel jendela rumah korban.

"Terbukti dari kendaraan yang dicuri tidak ada stop kontak kendaraan yang rusak. Pelaku sudah mempelajari calon rumah yang ingin ditarget," terang Kasat.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 12 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek di antara nya, Yamaha Mio M3 warna hitam, Honda Beat warna magenta hitam Nopol BL 4031 DAE (Buka Nopol sebenarnya), Honda Supra X 125 warna abu-abu, Honda Revo warna biru toska Tanpa Nopol, Honda Vario wama hitam Nopol Belakang BL 6482 DBA, Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 6331 NS (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol, Yamaha NMAX warna putih Nopol BL 4868 DBA (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, Honda Vario warna Putih tanpa Nopol dan dua lainnya.

Kemudian HP Merk Xiaomi Redmi warna hitam, HP Merk Infinix warna biru, HP Merk Xiaomi warna hitam, HP Merk Samsung Lipat warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.

"Dari keterangan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2017," sebut Kasat.

Atas kelakuannya pelaku utama SG  disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana  dengan ancaman 9 Tahun kurungaan dan untuk para penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Menurut kasat, Kasus ini segera di limpahkan kekejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara BB yang sudah di amankan baru bisa dikembalikan ke pemiliknya setelah hasil putusan tetap pengadilan," tutup Kasat. 

| Rgs

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)