Kepala Dinas Sosial Armia, SP melalui Kordinator Daerah Dinas Sosial Kota Langsa Syarifah Fatma, A.Md, Jum'at (13-08-2021) kepada Samudra News dikantor Dinas Sosial, Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, menjelaskan bahwa di tahun 2021 ini, penerima Bantuan Sosial untuk masyarakat Kota Langsa sebanyak 5.842 KK, yang tercantum dalam Surat Lampiran Kementrian Sosial Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penanganan Masyarakat Fakir Miskin Nomor 1829/6.2/BS.02.01/7/2001 tanggal 27 Juli 2001, perihal Data Penerima Sembako Bulan Juli, Agustus, dan September tahun 2021, terkait penyaluran bansos yang sebelumnya di Bank BNI konvensional beralih ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam surat edaran Menteri Sosial RI , masing-masing mendapatkan 600.000,00 secara tunai kepada kepala keluarga di Gampong wilayah pemko Langsa, untuk dibelanjakan sembako diempat komoditi, diantara nya " Beras, Telur Ayam, Kacang-Kacangan, Buah dan Sayuran," jelasnya.
Fatma juga menjelaskan bahwa, Penanganan Fakir Miskin berupa Program Sembako dapat membantu mengurangi permasalahan stunting di Indonesia khususnya Kota Langsa.
Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan.
Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya," cetusnya.
Tujuan program Sembako ini diantaranya; Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, dan Meningkatkan ketepatan sasaran.
Sementara manfaat dari program Sembako ini adalah; Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial, Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan Dalam jangka panjang mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi," tandas Fatma.