Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kadisdikbud Langsa Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, Dugaan pencemaran nama baik Kadisdik Langsa Dra Suhartini, M.Pd oleh terdakwa inisial TS pimpinan di salah satu media online lewat pemberitaan yang dirillisnya dan ditayangkan pada beberapa waktu lalu berbuntut panjang, kasus tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Langsa menasuki tahap pemeriksaan para saksi dari pelapor yakni Dra,Suhartini,M.Pd. Rabu (15/9).

Sidang yang di gelar hari Rabu (15/9/2021) dipimpin oleh Hakim Ketua Dani Damayanti SH MH yang juga wakil Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Langsa serta dua Hakim Anggota. Kemudian sebagai Jaksa Penuntut Umum Irfan Yulianto SH bertindak sebagai Jaksa Pengganti.

Sementara itu para saksi yang di hadirkan dalam persidangan kalu ini yakni  AKP Ildani Ilyas, Sukri Asma, SH dan Muhammad Darfian, sedangkan satu saksi lagi yang hadir tidak dimintai keterangan.

Sementara itu dalam persidangan tampak hadir   Kuasa Hukum terdakwa TS yaitu H.Abdul Muthalib Ibrahim, SE, SH, M.Si,M.Kn dan sejumlah pihak lain dari kedua belah pihak.

Hakim Ketua Dani Damayanti SH MH pada gelar sidang tersebut menyodorkan beberapa pertayaan kepada para saksi menyangkut pemberitaan yang direlis terdakwa pada media yang dipimpinnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum. 

Kemudian sidang ini akan berlanjut kembali pada Rabu depan tanggal 22 September 2021 terhadap dua saksi lainnya.

Kemudian, usai sidang salah seorang saksi Sukri Asma, SH, mengatakan pada media ini bahwa dalam persidangan diri nya di cecar beberapa pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik Kadisdikbu Langsa.

"Ada beberapa pertanyaan yang dilonntarkan mejelis hakim dan JPU, namun semua pertanyaan sudah kita jawab sebagai mana yang ada" katanya.

Sukri Asma berharap agar kasus ini dapat segera di tuntaskan sesui hukum yang berlaku di NKRI, sehingga publik mengetahui fakta sebenarnya, tandasnya.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)