Polda Aceh Resmi Tetapkan Cut Lem Sebagai TERSANGKA Fitnah Terhadap Wali Kota Langsa

0

 
Samudranews.com-Banda Aceh, Setelah di lakukan Penyidikkan oleh  Ditreskrimum Polda Aceh ahirnya Muslim alias Cut Lim resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan fitnah, pencemaran, dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.

Penetapan status tersangka Muslim (Cut Lem) disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada ACEHSATU.com, Senin (27/9/2021).

Dikatakan  Kombes Pol Winardy, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada hari Kamis (23/9/2021) yang lalu.

"Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam  perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kombes Pol Winardy.

Ditambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara, tandasnya.

Dengan ditetapkan nya Muslim (Cut Lem) sebagai tersangka, maka terjawab sudah, bahwa apa yang di tuduhkan selama ini Kepada Wali Kota Langsa adalah sebagai bentuk penjaliman dan fitnah, oleh karena nya masyarakat kota Langsa di harapkan harus bijak menanggapi isu isu miring yang belum pasti kebenarannya.


| Res







Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)