Samudranews.com-Rokan Hilir-Riau, Tim Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir melimpahkan tersangka Rudianto Sianturi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi pada Kamis (23/9/2021).
Haltersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK kepada awak media Jumat (24/9/2021) melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH via pesan WhatsApp.
Dijelaskannya, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa.
" Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa dan sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi juga Jaksa Penuntut Umum." Kata AKP Juliandi.
Diketahui, tersangka Rusdianto ini merupakan rentetan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zam zami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu dan divonis 6 bulan penjara.
" Keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar dari Terpidana Zam zami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu" imbuhnya.
Pada waktu itu, terpidana Zamzami menerbitkan surat keterangan kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau dan Reskrimum Polda Riau melimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
"Penanganan perkara ini kata AKP Juliandi, merupakan salah satu dari beberapa perkara tanah yang ditangani oleh Polres Rohil. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Rohil tidak main main dalam membrantas para mafia tanah yang melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi" tegasnya.
Kami juga menghimbau kepada aparat penghulu / kepala desa yang mengeluarkan alas hak atas tanah agar lebih berhati hati lagi dalam memberikan surat keterangan sesuai kewenangannya, tutup perwra berpangkat 3 balok kuning di pundak itu.
| HMS/AS.
