Usai Dua Napi Kabur, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Raziah Di Kamar Hunian Warga Binaan

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, Usai dua napi kabur dari dari dalam Lapas pada hari Kamis (2/9/2921) menjelang subu, Lapas Kelas IIB Langsa melalui Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan razia rutin kamar hunian Warga Binaan Selasa (07/09/2021).

Adapun kedua Napi yang berhasil melarikan diri 1.Muhammad Nur 
Pidana
14 Tahun +
9 tahun, dan pasal yang di terapkan Pasal: 112
114
No. Putusan
: 48/Pid.Sus/2019/Pn.Ksp
226/Pid.Sus/2020/Pn Lgs
Ekspirasi
: 16/03/2041
Alamat Dusun Paya Tualang Desa Buket Pala Kec. Pereulak Aceh Timur

2.Hendri Andika Putra
Pidana
6 Tahun di terbukti melanggar pasal 365 Ayat (1) dengan No. Putusan
: 42/PID.B/2020/PN.MBO
Ekspirasi
: 18/03/2026
Alamat Komplek Budha Tzu Chi Blok III Gp. Peunaga Baroe Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat. 

Dilangsir oleh media waspada, Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, A.Md. IP. SH. MH.mengatakan, Raziah tersebut bentuk wujud deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Tidak hanya melakukan razia, Tim Sat Ops Patnal Lapas Langsa, juga mengecek Sarpras pengamanan yang ada, seperti gembok, jeruji besi, dan lainnya.

Lanjutnya, Dari hasil razia tersebut, ditemukan satu buah terminal listrik, satu buah besi pendek, dua buah gunting, satu buah tang, dua buah paku besi, dan empat buah sendok stainless.

Kalapas juga menyampaikan, bentuk deteksi dini tidak hanya melakukan razia rutin, namun kegiatan intelegensi juga penting sebagai pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tandasnya. 

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)