![]() |
| Foto net |
Samudranews.com- Jakarta, Setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI (AZ)
"Setelah penyidik memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021),katanya.
Sambungnya, Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, tersangka AZ akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut.
Saat ke luar dari Gedung KPK, AZ telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. AZ langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga AZ memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.
Firli menjelaskan, pada sekitar Agustus 2020, AZ yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.
Setelah itu, lanjut dia, Maskur menyampaikan pada AZ dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp300 juta kepada AZ.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.
Ia mengungkapkan uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer" untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tadasnya.
Sumber : ANTARA
