Edarkan Sabu Pria Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah Ringkus

0


Samudranews.com-Rokan Hilair-Riau, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu, pelaku diringkus di depan sebuah warung kopi pada hari Senin 04 Oktober 2021, Pukul 17.00 WIB.

Informasi yang diperoleh awak media dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH via WhatsApp nya Rabu (6/10/2021) menjelaskan, 
pria tersebut berinisial R.Siregar (42) warga 
Jalan lintas Riau - Sumut Perbatasan Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Sambungnya, Bersama Tsk R.Siregar Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat sebanyak 12 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram, yang di simpan pelaku di saku belakang sebelah kanan celana panjang jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka.

Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik nya yang dibeli dari seseorang laki-laki bernama Simorangkir, dan rencananya barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan kembali,  jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lagi.

"Saat ini tsk dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bagan Sinembah, dan ketika di
tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine, lantas Dalam tsk disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika"jelas AKP Juliandi SH.

| HMS/AS.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)