![]() |
Lokasi pekerjaan tanpa plang proyek |
Samudranews.com-Langsa-Aceh, Pembangauna waduk PDAM Tirta Kemuning yang terletak di Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kaora Langsa kangkangi Peratura Mentri Pekerjaan Umum (PERMEN PU).
Hasil investi gasi media ini di lokasi pekerjaan Senin (5/10/2021) sekitar pukul 12.42 wib tidak menemukan papan informasi atau plang proyek.
Ketika awak media ini mempertanyakan tentang plang proyek kepada pekerja yang sedang beristirahat mereka juga tidak tau tentag plang tersebut.
"Kami kurang lebih baru satu minggu mengerjakan pekerjaan ini, tapi belum lihat palang proyek nya, yang kami tau orang Banda yang punya kerjaan ini, tapi Konsulran nya merangkap pengawas lapangan nya orang Langsa, ujar pekerja yang tidak menyebutkan nama nya itu.
Menurur para pekerja panjang pemasagan batu Kali kurang lebih sekitar 80 meter kiri kanan, namun mereka tidak tau dana apa yang di gelontorkan untuk membangun waduk PDAM Tirta Kemuning tersebut.
Setelah menggali keterangan dari para pekerja, lantas awak media menelusuri siapa rekana pada pekerjaan tersebut, setelah berkordinasi denga berbagai pihak ahirnya awak media ini berhasil menemukan nomor WhatsApp ANDRI.
Kemudian awak media ini mencoba menggali keterangan dengan ANDRI yang menurut isu selaku rekanan dari pekerjaan tersebut.
Setelah berkomunikasi leawat WhatsApp dan Andri mengaku diri nya hanya bebagai pelak sama kegiatan dan membenarkan plang proyek belum di pasang.
"Kebetulan plang baru di cetak bang, kata pengawas yang disana mausiap"
Kemudian awak media ini menimpali Chet Andri,
Menurut saya yg awam seblum pekerjaan palng sudah Redi atau sudah dipasang dulu bertujuan untuk informasi publik.
Kemudian Andri membalas, " Iya bg barusan saya tanya kata nya udah siap lg di ambil
Sore ni di pasang paling telat bsk.
Ketika di raya berapa pagu kegiatan tersebut Andri mengatakan Rp. 399.000.000. kemudain dirinya undur diri karena akan menunaikan sholat Asar. Sehingga belum di ketahui persis apa nama perusahaan nya, tanggal mulai pekerjaan, tanggal berahir pekerjaan dan sumberdaya dari mana.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan
yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ("Permen PU 29/2006")
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ("Permen PU 12/2014")
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Masih soal pemasangan 1 nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
(1) Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
(2) Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.
(3) Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian.
| Roby Sinaga/ Herdian