Satreskrim Polres Langsa Bongkar Prostitusi Online

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, Satreskrim Polres Langsa berhasil membongkar praktek prostitusi online di sebuah rumah di Dusun Damai Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa, Selasa (12/10/2021).


Dalam konprensi Pers yang gelar, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, IPTU Krisna Nanda, SIK menjelaskan, pada saat penggrebeken tersebut diamankan pemilik rumah, ER, 44, IRT, warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa dan DP, 23, yang berperan sebagai pengantar jemput dan perantara wanita, DP beralamat yang sama dengan ER.

Sambungnya,terbongkar  jaringan prostitusi online  ini berawal laporan masyarakat yang sudah resa dengan aktifitas perzinahan  yang selama ini terjadi di Dusun Damai Desa Sidorejo Kec. Langsa Kota Langsa.

" Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 19:00 anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud" ujar kasat.

Setelah pengintayan lantas anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yakni ER sebagai penyedia fasilitas dan DP mempromosikan jarimah zina, bersama kedua pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, tiga handphone dan sepeda motor Vario Nopol BL 5305 FA warna hitam.

Bisnis prostitusi online terbongkar saat tersangka ER menghubungi pria hidung belang yang hendak memesan psk dan menego tarif untuk sekali kencan melakukan  shorttime sebesar Rp400 ribu, sedangkan longtime Rp700 ribu.

Setelah harga cocok kemudian tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita PSK yang sudah satanbay kerena sebelum nya PSK  meminta job sama tsk DP.

Lantas tsk DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput pria hidung belang dibawa menuju ke rumah tersangka ER.Kemudian tsk DP  menjemput psk menuju ke rumah tersangka ER.

Setelah psk tiba di rumah ER, tersangka DP lantas mengarahkan psk  masuk ke dalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.

"Adapun dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, tersangka ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu dan wanita (pekerja seks) mendapat uang sebesar Rp150 ribu," ungkapnya.

Sedangkan menurut pengakuan DP Psk yang di promosikan via aplikasi WhatsApp ada sekitar 4 orang yang berumur 20-25 tahun.

Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan Jarimah Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2)Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 33Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)