Walikota Langsa Menjadi Korban Fitnah Yang Keji, Apakah Kata MAAF Dapat Menghapus Goresan Luka?

0


Samudranews.com-Langsa-Aceh, Seperti pepatah, Walau di masukan kedalam Lumpur, yang namanya Permata Tetap Berkilau, pepatah ini layak di sematkan kepada wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE yang dua bulan terahir ini memdapat fitnahan kejam, bahkan imbas dari tuduhan tersebut membuat  pisikologis keluarga besar Usman Abdullah terganggunya, Jumat (8/10/2021).

Namun kebenaran tetap lah menjadi kebenaran  dan hukum harus menjadi panglima tertinggi di negri ini.

Setelah Penetapan status tersangka Muslim (Cut Lem) dalam  perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang di terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, hal tersebut
disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy  Senin (27/9/2021). Ini menunjukkan bahwa tudingan yang di alamatkan kepada walikota Langsa merupakan fitnah yang keji. 

Sejalan dengan penetapan Tersangka Cut Lem oleh Polda Aceh, kemudian walikota Langsa juga melayangkan surat ke redaksi Metrorakyat.com kemudian pimpinan redak si Metorakyat juga mohon maaf atas penayangan berita di media nya.

Kemudian,Tgk Ibnu Hajar, SH  Kuasa Hukum  Nuraina alias Ai, meminta maaf kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.

Dikutif dari media metroaktualnews.com Kamis ( 7/10/2021)  siang. Ibnu Hajar mengatakan,  "Kami sebagai Kuasa Hukum sudah tertipu oleh Ai Janda yang mengaku datang ke Pendopo Langsa, tahun 2018, silam, 
sehubungan dengan surat kami bernomor  58/VI/2021  dengan tanggal 30 – 06 – 2021  perihal   Dugaan Kejahatan,   dan surat kami dengan nomor  59/VII/2021  tertanggal 12 juli 2021  perihal  Mengingatkan dan memberitahukan yang kami tujukan kepada Walikota Langsa dalam menjalankan Surat Kuasa Khusus  yang diberikan oleh  Nuraina binti Almarhum Mustafa atas dasar keterangan saudara Nuraina atau Ai yaitu menyampaikan pengakuan  secara langsung kepada kami di Banda Aceh tanggal 4 juni 2021 dan  dua buah vidio  yang pernah kami terima dengan konten yang tidak baik antara Nuraina  dengan Walikota Langsa.

"Untuk itu, Saya selaku  Pimpinan LBH Yayasan Persada Indonesia Satu Tgk. Ibnu Hajar, SH  baik secara pribadi maupun secara kelembagaan secara resmi memohon maaf kepada Walikota Langsa  Tgk. Usman Abdullah,SE /keluarga/jajarannya dan menyatakan kedua surat yang kami sampaikan  dicabut," tukas Ibnu Hajar.

Pertanyaannya, Apa kah kata MAAF saja cukup menghapus goresan luka yang Kukup luar bisa di keluarga besar Usman Abdullah dan Masyarakat Kota Langsa?, mari kita tarik pada diri kata sendiri, jika tuduhan itu di alamatkan pada kita apa dengan kata MAAF bisa kita terima?.

Karena kita hidup berbangsa dan bernegara tentunya ada aturan hukum nya oleh karenanya  hukum harus tetap di jalankan demi memulihkan nama baik Wali Kota Langsa dan demi tegaknya Marwah keadilan di negri ini.

Dengan fakta ini menanda kan Wali kota Langsa menjadi korban fitnah, oleh karenanya sebagai masyarakat kota Langsa mari kita dukung langkah hukum yang sedang bergulir di Polda Aceh tentunya kita kawal kasus tersebut hingga palu hakim memutuskan hukuman apa yang akan di berikan kepada Tsk.

Selaku warga kota Langsa tentunya semua Berharap Cut Lem CS mendapat hukuman sesuai perbuatan nya dan sesuai undang undang yang berlaku di negri ini.


| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)