Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Perampokan Menggunakan Senjata Api di Pinaron

0


Foto istimewa


Samudranews.com-Banda Aceh, Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Res Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP. Miftahu Dizha Fezuono, S.I.K. layak di aprediasai, pasal nya dalam waktu singkat telah berhasil meringkus komplotan Perampok bersenjata api di Pinaron.


Mereka diamankan petugas di kawasan perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).

Dari keempat terduga pelaku itu, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lainnya masih diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.

Informasi yang di peroleh dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Setelah menerima laporan Polisi  laporan: LP/B/08/XI/2021/Aceh/Res.Atim/SPKT Sek Serbajadi, Senin (1/10/2021), tentang perampokan Toko Amanda Jaya yang berlokasi di Gampong Alur Pinang, Peunaron di rampok kawanan bersenjata api, Tim opsnal Polres Aceh Timur melakukan pengembangan.

Setelah mengadus keberadaan pelaku di perkebunan PT Wira Perca, Rantau Panjang, Aceh Timur petugas lantas memburu pelaku dan pada hari Selasa (2/10/2021) pukul 6.00 WIB petugas berhasil meringkus salah seorag pelaku berinisial BY (33) alias Raja Rimba. Diketahui Raja Rimba merupakan warga Gampong Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Bersama Raja Rimba petugas mengamankan satu pucuk senjata apai Laras pendek beserta dua butir peluru yang diduga digunakan untuk merampok, kemudian  tas warna hitam yang berisi uang Rp38,855 juta.

Raja Rimba mengku uang tersebut hasil merampok Toko Amanda Jaya di Gampong Alur Pinang, Peunaron. 

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan tidak perlu waktu lama petugas 
berhasil meringkus pelaku M (26) dan R (28). keduanya satu kampung dengan Raja Rimba.

Dari kedua nya petugas juga mengamankan 
sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Yamaha RX King, satu unit Honda Supra, satu pucuk senjata api Laras pendek dan dua butir amunisi aktif, tiga Henpon android, satu Henpon lipat, satu botol pireks yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Selain BY alias Raja Rimba  (33), MH (26) dan RS (28) (yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan petugas masih memeriksa salah serang lagi berinisial MS (34) yang kini masih diperiksa kempat orang ini merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur," ujar Kabid Humas, Selasa sore.

Kemungkinan, lanjut dia, tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.

"Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Kekerasan," tutupnya singkat.

Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli yang berada di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur dirampok oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) bersenjata api, Minggu (31/11/2021) malam sekira Pukul 21.43 WIB.

| ***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)