RA : Sidang Ghaib Diperkuat Suarat Pernyataan Kades Tanjung Morawa A

0


SamudraNews.com | Deli Serdang-Sumut, Persidangan perdata gugatan cerai Ghaib tergugat Ramadana dengan nomor register 1841/Pdt.G/2021/PA.Lpk pertanggal 07 Juli 2021 layak di soalkan , karena keterangan atas keberadaan Ramadana di duga dengan sengaja  di kaburkan oleh penggugat dan di perkuat dugaan adanya kesaksian palsu yang di katakan oleh saksi penggugat seakan Ramadana tiada bertempat tinggal di Deli Serdang ataupun di Negara Republik Indonesia 


Ramadana saat di temui awak media Kamis ( 13-01-2022) usai dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam guna mengambil surat jawaban dari Ketua Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam atas permohonan Ramadana memohon dan meminta  foto copy surat ghaib yang telah di tulis oleh kepala desa Tanjung Morawa A yang nota bene sebagai dalil ataupun sebab musabab berjalannya proses persidangan ghaib di pengadilan Agama Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, namun Ramadana merasa kecewa atas jawaban yang diterima secara tertulis dari ketua Hakim pengadilan agama Lubuk Pakam , disebutkan bahwa surat ghaib yang di buat kepala desa Tanjung Morawa A tidak dapat ataupun tidak di izinkan untuk di minta ataupun di foto copy kecuali hanya di perlihatkan saja ," kesalnya

Selanjutnya awak media lakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam di terima oleh Hakim "RA" mengatakan " Pada dasarnya bukan kami yang membuat ataupun yang melakukan sidang ghaib itu namun atas dasar Pemohon ( Penggugat ) yang di perkuat oleh surat tertulis dari kepala desa Tanjung Morawa A dengan nomor surat keluar : No.470/2021 pertanggal 06 Juli 2021 , atas dasar gugatan penggugat dan surat kepala desa Tanjung Morawa A makanya sidang perdata gugatan ghaib dapat di sidangkan dan telah di putuskan bahwa Rodi'ah selaku penggugat dan di kabulkannya permohonan penggugat untuk  perceraian seperti yang di inginkan " elaknya

Lalu saat awak media bertanya tentang pemanggilan cerai ghaib, lalu RA menjawab "Kami memanggil lewat siaran radio Kominfo dan media koran" urainya.

Namun ketika di minta salah satu bukti pemanggilan lewat media koran ataupun Radia Komimfo RA tidak memperlihatkan bukti pemanggilannya.

Malah RA melontarkan pertanyaan yang menohok kepada awak media.

"Ada kepentingan apa bapak dan ibu dalam masalah ini",lantas awak media menjawab tidak ada kepentingan hanya untuk pemberitaan. 

Kemudian awak media bermaksut meminta izin untuk melihat bukti atau surat ghaib yang di buat oleh kepala desa Tanjung Morawa A dengan tujuan ingin kebenaran adanya surat ghaib di maksud dan agar pemberitaan yang diberitakan bukan berita  HOAX.
 
Namun RA, tidak bisa mengizinkannya seraya mengatakan "Untuk menunjukan atau memperlihatkan surat tersebut bukan kapasitas saya namun yang dapat menunjukkan adalah hanya hakim ketua , dan bila awak media tetap ingin melihat maka di haruskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis " jelasnya

Selain pengaduan pengugat yang mengatakan bahwa tergugat Ramadana tidak berada di Indonesia sesuai surat kepala desa Tanjung Morawa A , juga keterangan saksi layak di soalkan , begitu juga mengapa hakim ( RA ) tidak bersedia dan tidak mengabulkan awak media untuk melihat surat ghaib tersebut (?) bukankah itu sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi persidangan ghaib ini sebuah persidangan perdata bukan persidangan politik antar negara yang layak dan patut di lindungi ke rahasiaannya, mengapa hanya melihat surat tersebut tergugat atau awak media tidak di bolehkan, Ada apa dengan pengadilan agama Lubuk Pakam, sungguh penuh dengan misteri.

Ramadana mengharapkan Kepada ketua Makamah/ Hakim Agung Republik Indonesia kiranya dapat memantau jajarannya lebih ketat, bila terdapat suatu kesalahan dalam keputusan yang berakibat dapat  menghancurkan masa depan warga Indonesia , segera lakukan tindakan tegas demi harumnya Marwah pengadilan agama di Indonesia " Pintanya 

| wt

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)