60 Unit Rumah di Tanah MUQ Yang Sedang Sengketa Milik Bank BTN

0


SamudraNews.com | 
Langsa-Aceh, Terkuak kabar mengejutkan Tanah milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini berpolemik dengan hukum  bahkan akan dikonstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Langsa masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN), karena 60 unit bangunan rumah guru Muq belum diunasi kewajibannya ke bank BTN Kamis (24/2/2022).

Kemudian  awak media melakukan investigasi  terkait ada nya tunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng Timur, Kecamatan Langsa Timur yang terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ. 

Bahkan kabar penunggakan kredit macet 60 unit rumah tersebut beredar di informasi iklan  surat kabar terbitan lokal  atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ itu.

Persoalan itu semakin meruncing ketika pihak Pengadilan Negeri Langsa tertanggal 16 Februari 2022 malakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa dampak terjadi perselisihan pengurus yayasan yang berujung ke meja hijau.

Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 unit bangunan rumah guru masih milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992.

Kemudian awak media Selasa (22/2) menemui Azharuddin, mantan guru MUQ yang sebelumnya menempati rumah milik Bank BTN di komplek pesantren MUQ tersebut  menjelaskan, bahwasanya pada tahun 1992 dia bersama rekan-rakan guru lainnya mendapatkan informasi dari pihak yayasan nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan kredit perumahan guru di tanah milik YDBU Langsa.

Lantas guru guru tersebut diminta untuk melengkapi berkas-berkas syarat kredit untuk pembangunan rumah di komplek pesantren MUQ Langsa. "Saat itu, kalau tidak salah ada 60 guru yang melengkapi berkas-berkasnya untuk melakukan pinjaman ke bank BTN saat rapat pada tahun 1992," ungkapnya. 

Kemudian masing-masing guru difasilitasi untuk berangkat ke Bank BTN Cabang Lhokseumawe untuk melakukan akad kredit. Lantas pimpinan yayasan berjanji menyelesaikan pinjaman kredit tersebut, baru dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen ke pimpinan agar nanti pimpinan yang bertanggungjawab menyelesaikan pinjaman atau pembayaran kredit perumahan itu.

"Waktu itu kita mau dan bersedia kredit di Bank BTN, karena pihak yayasan berjanji akan membayar kreditnya setiap bulan tanpa memikirkan dampak yang terjadi saat ini," ujarnya.

Lanjut Azharuddin,  pembangunan rumah guru tersebut dikerjakan pihak rekanan dari PT Gogasang pada masa itu yang merupakan kontraktor ternama hingga selesai. Namun seiring waktu, timbul persoalan dan terjadi penunggakan. Bahkan guru-guru yang mendiami rumah tersebut mendapatkan surat tunggakan dari Bank BTN. 

"Saya pernah didatangi pihak Bank BTN ke rumah untuk menyelesaikan tunggakan, saat itu tunggakan sekitar Rp25 juta lagi. Namun, dalam pikiran saya, kredit itu bisa saja saya lunasi karena rumah tersebut sertifikatnya atas nama saya dan bisa menjadi milik saya. Tapi bangunan dan tanah ini merupakan aset MUQ Langsa. Makanya hingga saat ini tidak ada pelunasan apapun dan sertifikatnya masih berada di bank BTN" sebutnya.

Imbasnya sampai sekarang yang menjadi korban para guru-guru yang mendiami rumah itu, karena nama-namanya diblack list oleh pihak bank terkait kredit macet.

Ditempat terpisah, Mudir MUQ Langsa Abi Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag di komplek pesantren MUQ Langsa membenarkan hal itu. "Hari ini, pihaknya sedang melakukan upaya penertiban semua aset MUQ Langsa yang sebelumnya atas nama milik pribadi, untuk dikembalikan ke milik atas nama yayasan," tegasnya.

Sedangkan Kepala KFO BTN Aceh, Eflian yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, Kamis (24/2) membenarkan objek rumah yang berada di komplek MUQ Langsa masih dalam pengawasan BTN sebanyak 60 unit rumah sejak tahun 1992.

"Benar, objek sejumlah 60 unit rumah di komplek MUQ Langsa milik BTN, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi oleh para guru-guru terkait kredit perumahan tersebut," sebutnya.

Menurut Eflian, ecara legalitas rumah tersebut adalah milik para guru, jadi mekanismenya para guru-gurulah yang berada di sana harus melunasi kewajibannya ke BTN, karena sertifikat yang berada di bank atas nama mereka. Selanjutnya, setelah seluruhnya selesai barulah pihak guru-guru menyerahkan aset tersebut ke pihak yayasan.

Disinggung soal polemik yang terjadi di yayasan, Eflian mengaku pihaknya selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di yayasan YDBU Langsa. Namun begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait putusan pengadilan yang sudah tetap dan sudah sampai tahap konstatering aset di dalam.

"Mengenai besarnya persoalan kewajiban yang belum dilunasi akan kami lihat terlebih dahulu, karena persoalan ini sudah lama sekali belum terselesaikan," tegasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/2) membenarkan pihaknya awal Maret 2022 akan melalukan konstatering (poncocokan objek) di Pesantren MUQ Langsa berdasarkan putusan.

Menurut Iman, konstatering ini hanya sebatas pencocokan objek aset yang ada di lokasi dan bukan langsung dilaksanakan eksekusi. Karena sebelum lakukan eksekusi, terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan objek dan didata terlebih dahulu mana objek yang disengketakan.

Di mana hal itu sesuai Penetapan No. 1/pen.pdt/konstatering/2022/pn lgs jo. nomor 3/pdt.eks/2020/pn lgs jo. Nomor 4/pdt.G/2018/pn lgs jo. Nomor 8/pdt/2019/PT.BNA jo. Nomor 3480K/pdt/2019 jo. Nomor 188PK/pdt/2021 tertanggal 16 Februari 2022. 

"Proses konstatering sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya penetapan tersebut. Jadi, nanti Pengadilan Negeri Langsa tidak langsung dilaksanakan eksekusi ataupun melakukan penyitaan," ungkapnya.

| Roby Sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)