Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Senin (21/2/2022) menjelaskan , " Penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng, warga Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam. Penangkapan tsk ini berkat banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang selama ini sudah meresahkan warga setempat", ujar AKP Juliandi SH.
AKP Juliandi SH menjelaskan, saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib , tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng ." Jelasnya .
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO alias Abeng ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung. uang sejumlah Rp. 770.000,1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli, dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino
Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino, terang AKP Juliandi SH .
Dari hasil perjudian Chips Higgs Domino pelaku HO meraup keuntungan rata rata perhari sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp.1.050.000,- perharinya." Papar Juliandi.
Saat ini pelaku HO bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, pungkas Juliandi SH.
| HMS/AS