Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Deli Serdang Zaky Shahri SH menjelaskan, kita hari ini mensosialisasi perda yang sudah di sahkan oleh Kabupaten Deli Serdang, tentang pemilihan kepala desa, Perda no 8 tahun 2021 yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di tahun 2022 dan 2023. Perda ini di sahkan bulan 10 tahun 2021,ujarnya.
"Pemerintah Deli Serdang mengsahkan Perda tersebut yang harus diikuti seluruh panitia pemilihan di kabupaten Deli Serdang" harapnya.
Pada saat awak media mempertanyakan mengenai sanksi bagi calon kepala desa yang melanggar aturan, lalu zaky menjawab; ada sanksi nya dilaporkan ke panitia kecamatan kalau panitia Kecamatan tidak sanggup maka di laporkan ke panitia kabupaten, tegasnya lagi.
Mengenai ada salah satu calon kepala desa yang membagikan minyak goreng pada saat kampanye, menurut ketua DPRD Deli Serdang hal seperti itu tidak di benarkan.
" itu tidak boleh di lakukan dan harus di laporkan, oleh karenanya saya minta panitia Kecamatan Batang Kuis untuk menindak hal tersebut dan sanksinya P2K boleh memberhentikannya jadi calon kepala desa kalau ketahuan emang dia melanggar" jelasnya.
Menurut Ketua DPRD Deli Serdang, Panitia pengawas itu pihak kecamatan yang di dalamnya terdapat polisi, korkopicam kecamatan,
dan kalau tidak sanggup silahkan ke kabupaten disitu ada kita, jawab zakky dengan tegas,
Maka sudah jelas bagi calon membagi bagikan apapun saat kampanye dapat di berhentikan menjadi calon kepala desa diminta pejabat yang berwenang dapat menindak tegas.
| Waty
